Berita Desa

Warga Dusun Pengkol Kapanewon Nglipar Gunungkidul Geram Pohon Cagar Alam di Rusak Orang Tak Bertanggungjawab

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Pohon Resan

Masyarakat Desa Pengkol, Kepanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dikejutkan dengan rusaknya Pohon Resan, jenis Klumpit. Pohon yang berada di lokasi Sumber mata air warga itu dikhawatirkan mati. Pengerusakan pohon yang sudah berusia ratusan tahun tersebut, langsung memicu emosi warga setempat. Rabu (30/06/2021)

Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang berinisial P, diduga sengaja merusak Pohon Resan dengan cara melubangi dan di beri obat. Warga khawatir pohon besar yang dipercaya ada kaitannya dengan sumber mata air akan mati.

Budiyana, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa sumber mata Air Beji sebagai sumber penghidupan air warga sekitar di dusun Pengkol serta beberapa kelurahan lain diantaranya  kedung pong dibagian selatan, Nglipar dibagian utara serta kelurahan kedung kerih dibagian timur “meskipun kemarau panjang sekalipun, sumber mata air ini tidak pernah kering. Sehingga dapat mencukupi masyarakat setempat akan kebutuhan air bersih,” ujarnya.

Tapi kenapa, tambahnya disaat seperti ini ada orang jahat, pohon tidak bersalah tapi malah diboor, dilubangi. Jelas ini akan berakibat matinya Pohon Resan yang dianggap warga merupakan bagian dari sumber mata air. “ini harus segera di usut. Kalau tidak kita sebagai warga akan bertindak keras,” ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Nglipar Ipda. Ngatimin  membenarkan adanya dugaan upaya pengerusakan pohon Resan Beji ini. Polisi sendiri langsung melakukan antisipasi agar tidak terjadi keributan. Pihak kepolisian mengakui telah menemukan pelaku pengerusakan yang beisinial P seorang warga Nglipar. Namun demikian sejauh ini polisi belum mengambil tindakan hukum, lantaran menunggu kepastian pemilik lahan yang sah.

“kita telah melakukan cek dan cross cek,  memang benar telah terjadi pengerusakan pohon Resan, sehingga kita  antisipasi agar tidak terjadi keributan. Sejauh ini P mengaku mengantongi sertifikat. Disisi lain, pihak Kelurahan Pengkol mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Sultan Gron (SG). Namun P bersikeras bahwa pohon Resan tersebut berdiri diatas lahan miliknya,”ujar Ipda. Ngatimin.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah meminta Babin untuk menghubungi pihak Pemerintahan Desa untuk menyelidik pemilik sah lahan tersebut. yang jelas pihak kepolisian sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi keributan.

Menanggapi adanya pengerusakan Pohon Resan di Desa Pengkol, warga perantauan yang tergabung dalam wadah IKBP (Ikatan Keluarga Besar Pengkol) menyayangkan adanya aksi perusakan tersebut.

Ketua umum IKBP, Sumanta, “kami sangat menyayangkan atas pengerusakan pohon dan tentunya oknum pelaku harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,” katanya.

Sumanta menjelaskan bahwa Pohon Klumpit telah berusia 100 tahun yang tumbuh di dusun Pengkol Kapanewon Nglipar merupakan kawasan Cagar alam yang dilindungi, apalagi di lokasi tersebut terdapat mata air sehingga dapat menghidupi dusun-dusun yang ada disekitarnya.

“kita harus melindungi dari bahaya kepunahan, karena pohon ini juga memiliki kekhasan sesuai dengan ekosistemnya, daun yang lebat dan buah yang langka itu menjadi ciri khas tersendiri,”terangnya.

Perlu diketahui, Cagar alam menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, yang berarti kegiatan yang dapat dilakukan di cagar alam yaitu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Apalagi di lokasi tersebut, juga merupakan tempat nguri nguri (Melestarikan) budaya ketika diadakan Rasulan.

“adanya upaya pengerusakan Pohon Resan secara sengaja tentu pohon ini akan mati. Kami  memohon kepada aparat terkait untuk memproses secara hukum, kami warga perantauan yang tergabung dalam wadah IKBP siap mengawal prosesnya sampai tuntas,” tutup Sumanta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *