Usai melakukan rangkaian pertemuan dengan Pemerintah dan DPR-RI, kurang lengkap rasanya jika DPP Abpednas tidak mendapatkan informasi langsung dari DPD-RI, sebagai lembaga yang menginisiasi revisi UU No.6.Tahun 2014. Dalam suasana santai penuh keakraban, Ajbar Abdul Kadir (Anggota DPD RI dan Pimpinan Perancang Peraturan Perundang-undangan) menerima Indra Utama (Sekretaris Jenderal) dan Supriadi Abdul Kadir (Wakil Ketua Umum) DPP Abpednas di ruang tamu VIP DPD-RI, Senayan Jakarta, Rabu 16 Juni 2021 silam.
Pemahaman serta perhatian Ajbar Abdul Kadir terhadap BPD dan Desa terbilang besar. Banyak program BPD dan Pembangunan Desa yang dilakukannya. Dengan detil, ia menjelaskan soal revisi Undang-undang, RUU Bumdes serta Data Presisi. Pembicaraan dan diskusi berlangsung lama yang diakhiri makan siang bersama. Berikut petikan hasil pembicaraan DPP Abpednas Indonesia dengan Anggota DPD-RI ini.
Perlu kami sampaikan, revisi UU No.6 Tahun 2014 itu baru rancangan yang baru akan diusulkan pada Prolegnas 2022, bukan 2021, baru inisiatif DPD-RI. Sebab Prolegnas 2021 sudah ditetapkan dalam rapat Tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah. Masuk Prolegnas lima tahun. Jadi prosesnya masih panjang.
Yang terpenting adalah, DPD-RI sebagai penginisiatif perubahan RUU, sangat terbuka untuk mendapatkan masaukan baik secara tertulis maupun meminta untuk RDP langsung dari masyarakat, termasuk Abpednas yang mewadahi teman-teman anggota BPD seluruh Indonesia.
Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum DPP Abpednas, bahwa perubahan RUU ditujukan guna penataan dan penguatan bagi seluruh lembaga desa dalam rangka maksimalisasi masyarakat dalam memajukan Desa. Komite I DPD-RI akan mengundang teman-teman yang terkait langsung dalam penyusunan RUU ini seperti APDESI, ABPEDNAS dan PPDI. Insya Allah kita bersama berjuang demi eksistensi BPD yang lebih baik kedepan
Secara personal, saya sangat serius mendorong pemberdayaan ABPEDNAS di daerah terutama di desa-desa. Di Polman, Sulawesi saya sudah cukup banyak melakukan roadshow di setiap kecamatan untuk menyampaian peran BPD. Saya masih melihat betapa rumitnya kondisi kita hari ini. Teman-teman BPD belum paham fungsinya. Hampir di semua daerah saya sampaikan, tidak boleh ada putusan apapun kalau belum ada musyawarah desa. Kesadaran kita dalam Musyawarah Desa itu nanti ada BLT. Coba bayangkan jika anggota BPD, Kepala Desa tidak tahu keluar masuk penerima bantuan apapun. Itu semua harus melalui Musyawarah Desa.
Kalau kita serius membenahi operasionalnya, jauh akan lebih besar hasilnya. Ruang teman-teman BPD ada di situ sesungguhnya. Mari kita eksis dulu tunjukkan bahwa peran BPD ada. Itu yang sangat saya dorong. Kalau BPD tidak hadir kewenangan nya akan susah. Kalau BPD tidak berfungsi serius, peran Dana Desa ini tidak kelihatan. Harapan kita ada di BPD. Makanya saya serius akan konsen akan mulai di Polman melakukan roadshow. Saya berharap bahwa BPD ini benar-benar kerja praktis, kerja maksimal untuk kepentingan desa, bangsa dan negara kita.
Perlu saya sampaikan, revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 itu ada di komite I DPD-RI. Tapi sekali lagi semangatnya adalah penyempurnaan dan penguatan lembaga-lembaga yang ada di desa, termasuk BPD. Mewakili teman-teman BPD, akan sangat elok kalau Abpednas bisa berkontribusi pikiran dalam rancangan ini. Saya sarankan secara kelembagaan DPP Abpednas mengirim surat ke DPD-RI Cq komite I. DPP Abpednas bisa berkontribusi memberi masukan, tambahan untuk terutama pada posisi dan peran BPD di daerah dan di Desa masing-masing. Masih ada waktu, belum terlambat. DPP Abpednas segera menyurat. Bisa jadi Komite I DPD-RI akan mengundang Abpednas untuk memberikan masukan. Harapannya tentu peran BPD akan semakin kuat.
Jadi rancangannya bukan melemahkan. Sekarang momentumnya bagi teman-teman memberi masukan melalui Abpednas. Posisinya seperti apa? Bunyi pasalnya seperti apa? Lebih penting kalau teman-teman BPD bisa melakukan telaah kritis dan ada referensi yang dilahirkan terutama dalam bentuk narasi yang sudah jadi dalam bentuk pasal-perpasal. Prolegnas nya itu jangka panjang, 2020-2024 masuk di Prolegnas jangka panjang. Sudah kita sepakati tahun ini hanya 5 RUU, dari DPD hanya ada dua RUU. Undang-undang Lepulauan dan Undang-undang Bumdes. Tahun depan pun belum tentu juga masuk. Apalagi Undang-undang desa ini menyangkut kepentingan orang banyak. Saya yakin Undang-undang ini akan akomodatif untuk semua lembaga yang ada di Desa, termasuk BPD.
Salah satu yang kami dorong adalah Bumdes. Kita mau Bumdes itu menjadi konsolidator ekonomi di Desa. Yang kedua adalah kita berharap bahwa sumber pembiayaannya tidak berasal dari Dana Desa, tapi ada supporting tersendiri. kami masih terus berusaha agar Bumdes itu ada klasifikasi.
Berdasarkan klasifikasi tersebut bisa dibuat misalnya Bumdes Perintis, Bumdes Maju, Bumdes Berkembang. Berapa omset yang bisa didapat. Kalau dia masuk kriteria Bumdes Perintis, maka dia mendapatkan support APBN sampai Rp500 juta dan itu modalnya. Di pikiran saya, kalau memenuhi kriteria Bumdes Maju, maka dia dapat support APBN Rp 750 juta. Kalau dia masuk kriteria Bumdes Berkembang, maka dapat lagi support APBN Rp 1 Milyar. Semuanya di luar Dana Desa.
Kita mau di Desa itu Bumdes berperan menjadi konsolidator ekonomi di Desa. Maka pekerjaan pertama begitu Bumdes hadir adalah melakukan identifikasi jumlah dan seluruh jenis usaha di Desa. Harus tahu berapa jumlah usaha dan jenisnya. Setelah teridentifikasi jumlah jenis pekerjaan kedua adalah mengidentifikasi. Apa potensinya dari 300 usaha di desa, kenapa tidak berkembang boleh jadi kalau ketemu Bumdes yaitu karena pasar, sumber daya dan modal. Kalau Bumdes tidak memiliki modal, akan susah untuk mensupport dan menjadi konsolidator. Harapan kita Bumdes menjadi betul-betul katalisator pasar produksi dengan pasar besar. Bayangkan legalitas Bumdes nya tidak ada tetapi punya anak perusahaan PT yang legalitasnya luar biasa.
Makanya kalau Undang-undang Bumdes nya bisa selesai tahun ini, maka kita berharap bahwa di Undang-undang No.6 tidak membahas lagi teknis pada aspek Bumdes, karena sudah ada undang-undang nya. Apalagi jika sudah ada PP nya Bumdes itu, kita lebih mendorong ada legalitasnya. Tahun ini sudah masuk Prolegnas prioritas tahun 2021.
Berharap BPD ini dikasih ruang, misalnya bicara anggaran transfer daerah. Harapan saya bilang teman-teman di BPD, ketika Anda akan meninggalkan organisasi yang luar biasa, kalau setiap Desa jika punya data presisi. Begitu Anda bisa melakukan Perdes mengenai Data Presisi, maka disanalah ruang Desa.
Data mentah adalah sumber perencanaan semua Desa. Sedangkan Data presisi menjadi rambu. Jika perencanaan ada tapi Data presisi tidak ada, perencanaan tersebut bisa tidak jalan. Jika saya bilang bicara Data presisi itu adalah jumlah penduduk itu sudah biasa.
Data presisi itu adalah juga kepemilikan lahan, potensi lahan. Data perabot rumah tangga bahkan warna nya pun tersedia dengan baik. Coba bayangkan manfaatnya untuk menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan 20-25 tahun, siapapun yang menjadi Kepala Desa dan BPD. Itu menjadi harapan besar saya bagi teman-teman BPD.
Teman-teman BPD akan dilatih bagaimana membuat Perdes yang baik. Karena itu paling penting. Kita mendapati hampir tidak ada Desa yang muncul dengan Perdes yang lengkap. Itu kan hanya teman-teman di BPD yang melakukan. Kepala Desa tidak boleh mengambil keputusan apapun, biar di Bumdes atau apapun itu. Anggaran Musdes itu dibuat 12 kali dalam setahun. Begitu tingginya kewenangan Musyawarah Desa.