SEMARANG – Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Amin Farih dan Adib dinilai oleh Jaksa terbukti menerima suap Rp 830 juta terkait pelolosan perangkat desa Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Sri Heryono menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena kasus korupsi berupa suap pelolosan perangkat desa. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan,” Kata Jaksa Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 36 saksi dan beberapa bukti juga dihadirkan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ujar Jaksa Sri saat persidangan berjalan. Jaksi Sri juga memberatkan kedua terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
“Selanjutnya, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” katanya. Selain itu, para terdakwa juga diringankan karena sudah mengembalikan uang hasil suap pelolosan perangkat desa Kabupaten Demak. “Barang bukti berupa uang itu selanjutnya dirampas untuk negara,” imbuhnya. Selain Amin Farih dan Adib, jaksa juga menuntut hukuman lebih berat kepada Saroni dan Imam sebagai pemberi suap.
Penulis : Muchamad Dafi Yusuf
Sumber : Kompas.com