Beritadesa.TV Gresik – Peran strategis BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintah daerah akan berhubungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah sangat didukung dan ditentukan oleh pemerintah desa dan BPD sebagai bagian dari pemerintah daerah.
Dengan bertemakan “Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, program kerja rutinan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) kecamatan Driyorejo, kabupaten Gresik, yang dikemas dalam Sinau Bareng dan Satunan Anak Yatim.
Dihadiri oleh Masdukan, SH.MH. Auditor Ahli dari Inspektorat Kabupaten Gresik, HR. Hendry Ketua Abpednas Gresik, H. Sarbini Plt. Sekcam Driyorejo, (Serma) Rudianto Batikomsos Koramil Driyorejo, Masud Abdullah Kades Wedoroanom, Supangat Ketua BPD serta sejumlah Ketua BPD bersama anggotanya, digelar di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo- Kabupaten Gresik, Minggu (17/09/2023).
Dalam sambutannya Mas’ud menyampaikan harapannya, “Sinau Bareng ini agar menjadi sarana dan prasarana aparat pemerintahan desa dalam menjalankan penyelenggaraan dapat lebih baik lagi”
“Menjaga sinergisitas bersama antara BPD dan Pemerintah Desa sesuai tugas fungsi guna membangun desa, menggali potensi desa dengan mengelolah TKD (Tanah Kas Desa) yang dapat meningkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa)” sambung Mas’ud.
BPD merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan peran pengawasan secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. adanya mekanisme ‘Check and Balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Pada kesempatan yang sama Masdukan yang hadir sebagai narasumber Sinau Bareng menjelaskan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD sebagai implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 :
1. Pengawasan Perencanaan & Anggaran
a) Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJMDes
b) Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKPDes
c) Pengawasan Kegiatan Penyusunan APBDes
d) Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa
2. Pegawasan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
3. Pengawasan Laporan Pelaksanaan APBDes
“Inspektorat mempunyai peranan penting dalam memberikan pelayanan dan konsultasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pelayan publik, jadi perlu adanya kerjasama yang berkesinambungan antara BPD bersama Inspektorat guna tercapainya fungsi pengawasan kepala desa dan perangkatnya yang lebih baik lagi dengan bertujuan untuk kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakatnya” harap Rudianto
Sementara itu Sarbini mengapresiasi kegiatan BPD seperti Sinau Bareng ini, yang selalu terus berupaya meningkatkan kualitas kemampuan SDM dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, “Hal ini menunjukkan BPD-nya lebih kreatif dan narasumber yang dihadirkan kali ini juga sangat tepat”
Hampir semua jajaran BPD yang hadir pada acara Sinau Bareng merasa puas dengan penyampaian materi dari narasumber, dari pengakuan Sadriansyah salah satu anggota BPD Mojosarirejo, mengatakan, “Materinya sangat bagus, dapat menambah wawasan kita untuk lebih fokus menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai BPD, teman-teman yang hadir banyak yang puas” (Nay)