Berita Desa

SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI PADA ACARA BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) / PENINGKATAN KAPASITAS BERSAMA BAGI ANGGOTA BPD SELURUH INDONESIA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Jum’at, 03 Desember 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Hadirin dan undangan yang berbahagia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian – Foto : Liputan6.com

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat hadir guna mengikuti acara Bimbingan Teknis / Peningkatan Kapasitas Bersama Anggota BPD seluruh Indonesia untuk meningkatkan pemahaman Peran BPD dalam percepatan pengesahan Perdes APBDes dan Perencanaan Pembangunan Desa dalam keadaan sehat wal’afiat.

Salam sejahtera bagi kita semua,

Shalom,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Yth. Wakil Ketua DPD RI;

Yth. Kepala Dinas PMD Provinsi Bali;

Yth. Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI);

Yth. Ketua Umum dan jajaran pengurus DPP, DPD dan DPC ABPEDNAS di seluruh Indonesia; serta

Hadirin yang saya hormati,

Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang melaksanakan 2 (dua) kewenangan asli, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.

Sebagai konsekuensi pelaksanaan kewenangan tersebut, maka desa berhak mendapatkan sumber pembiayaan dari negara dalam bentuk Dana Desa. Oleh karena itu pada dasarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa.

Melalui pengakuan atas kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan pengalokasian anggaran dari APBN ke APB Desa, maka Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat kuat menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri yang ditandai oleh adanya otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Hadirin yang saya hormati, Pembangunan Desa pada hakekatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan oleh karenanya Perencanaan Pembangunan Desa merupakan proses yang betul-betul harus diperhatikan.

Perencanaan Pembangunan Desa merupakan alternatif komplementer atas keterbatasan perencanaan daerah. Oleh karena itu perencanaan Desa mempunyai posisi yang sangat penting karena : a) Desa mempunyai perencanaan sendiri yang berpatron pada Kewenangan Desa, maka ia akan tumbuh menjadi kesatuan pemerintahan dan masyarakat yang mandiri. Jika Desa mandiri, maka akan mengurangi beban pemerintah dan sekaligus mempercepat tujuan‐tujuan penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan rakyat; b) Perencanaan Desa merupakan momentum untuk memformulasikan Arah Kebijakan Pembangunan Desa dengan Pendapatan Desa selaras dengan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah serta Nasional; c) Perencanaan Desa menjadi sebuah instrumen untuk merespon secara cepat, efisien dan efektif atas masalah dan kebutuhan yang berskala lokal yang diproses secara partisipatif melalui Forum Musdes & Musrenbangdes.

Hadirin yang saya hormati,

Arena terbesar dalam rangkaian proses Perencanaan Pembangunan Desa ialah Musyawarah Desa (MUSDES) yang penyelenggaraannya dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil rakyat di tingkat Desa. MUSDES merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa juga sebagai wadah bagi prakarsa masyarakat Desa untuk turut andil dalam menyepakati hal-hal bersifat strategis di Desa seperti Penataan Desa (Perubahan status menjadi kelurahan, Penggabungan, Pemekaran), Perencanaan Desa untuk menyusun Perdes RPJMDes di awal masa tugas Kepala Desa dan RKPDes yang secara reguler setiap tahun harus dilaksanakan, Kerjasama Desa baik antar Desa maupun dengan pihak ketiga, Pembentukan BUMDes termasuk penyertaan modalnya dan formatur pengurusnya, rencana investasi masuk Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, serta Kejadian luar biasa seperti untuk menentukan masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa di masa pandemi covid-19 ini.

Kedudukan BPD dalam tata kelola pemerintahan desa sangatlah strategis karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan perundang-undangan turunannya memberikan mandat untuk melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang tidak main-main kepada BPD. Di antaranya yaitu menjaring dan mengawal aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (PERDES) yang sebagaimana kita ketahui bahwa Peraturan Desa (PERDES) merupakan instrumen utama bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya contohnya perdes RPJMDes, RKPDes, APBDes, LPJAPBDes, Kewenangan Desa dan perdes-perdes lainnya.

Hadirin yang saya hormati,

Disamping itu juga BPD memiliki tugas lain yang tak kalah penting yaitu mengawasi kinerja kepala desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa banyak terjadi permasalahan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang berbuntut pada proses hukum. Pada laporan tahun 2015-2018, terdapat 214 kepala desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2019-2020, telah terjadi kenaikan kasus di mana pada tahun 2019 ada sekitar 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa, yang memberi kerugian negara hingga 32,3 miliar. Tahun 2020, kasus korupsi mengalami peningkatan, ada 169 kasus korupsi pada semester pertama. Anggaran Dana Desa (DD) paling banyak di korupsi yakni 44 kasus (Sumber : Indonesia Corruption Watch).

Salah satu penyebabnya adalah adalah belum mengoptimalkan pengawasan secara internal di tingkat Desa yang dilaksanakan oleh BPD. Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kami telah memperjelas kedudukan BPD dalam mengawasi kinerja Kepala Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa. Jika ke depannya BPD betul-betul mampu melaksanakan fungsi Check and Balances System secara optimal sebagaimana yang diamanatkan, maka bukan tidak mungkin zero case penyelewengan Penggunaan Anggaran Desa di Tahun 2022 bisa terwujud.

Hadirin yang berbahagia,

Kami juga masih menemukan sejumlah Desa yang Penetapan Perdes APBDes Tahun 2021-nya terlambat dari jadwal yang ditentukan, bahkan terdapat 50 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku sampai dengan hari ini belum juga menetapkan Perdes APBDes untuk Tahun Anggaran 2021-nya.

Salah satu penyebabnya adalah ketidaksepemahaman antara Kepala Desa dengan BPD dalam proses Pembahasan dan Penyepakatan Perdes APBDes sehingga tidak jarang BPD justru dianggap sebagai penghambat roda pemerintahan desa yang berbuntut pada buruknya citra dan eksistensi BPD itu sendiri. Penting untuk diingat bahwa baik atau buruknya tata kelola Pemerintahan Desa tidak lepas dari representatif baik buruknya kinerja BPD.

Permasalahan-permasalahan ini timbul akibat ketimpangan kapasitas antara BPD dan Pemerintah Desa. Di antara keduanya tidak boleh ada yang saling mendominasi. Keduanya harus sama kuatnya terutama dari segi kapasitas penguasaan substansi. Oleh karenanya kami selalu mendorong agar segala bentuk kegiatan Bimtek/Peningkatan Kapasitas terkait kepada Aparatur Desa terkait tata kelola Desa baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah agar selalu memperhatikan keterlibatan unsur BPD-nya.

Hadirin yang berbahagia,

Melihat kedudukannya yang sangat strategis tersebut, maka BPD dituntut untuk mampu melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya secara totalitas dan profesional. Namun realitanya dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya tersebut, banyak kendala yang dihadapi sehingga kinerja BPD tidak optimal. Dari segi pendidikan berdasarkan data yang kami peroleh jumlah Anggota BPD seluruh Indonesia saat ini sebanyak 524.727 orang dan rata-rata didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, maka upaya peningkatan kapasitas BPD dan Aparatur Desa lainnya merupakan suatu kemutlakan yang harus terus dilakukan mengingat kompleksitas regulasi tata kelola Desa yang dinamis sesuai dengan kebutuhan perkembangan isu strategis nasional bahkan global maka dibutuhkan SDM Aparatur Desa termasuk juga BPD yang handal, adaptif dan responsif serta berkompetensi dalam bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Anggota BPD diharapkan mau terus belajar regulasi-regulasi terkini terkait Desa. Sudah saatnya Anggota BPD kini harus mentransformasikan mindset-nya. BPD dan Kepala Desa harus mengesampingkan ego-nya masing-masing dalam pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, jangan berdebat hanya karena kepentingan pribadi yang mengakibatkan ketidaksepakatan dalam menjalankan pemerintahan Desa yang justru akan menghambat pembangunan di Desa. BPD dan Kepala Desa dan harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa.

BPD adalah mitra bagi Pemerintah Desa, maka jadilah mitra yang baik dan profesional. BPD bukan sekedar Tokoh Masyarakat belaka, BPD harus mampu menjadi pejabat publik yang mampu mengemban amanah dan tanggung jawabnya dalam mengawal aspirasi masyarakat serta bahu membahu bersama pemerintah Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa.

Hadirin yang berbahagia,

Upaya memantapkan peran BPD untuk penguatan desa dan masyarakatnya merupakan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mewujudkan program nawa cita jilid dua presiden yang berorientasi pada penguatan SDM termasuk SDM Desa. SDM desa yang unggul tentunya akan berimplikasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Oleh karena itu di tahun 2021 ini melalui program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) kami telah menyelenggarakan Trainning of Trainner (ToT) Badan Permusyawaratan Desa. Upaya ini untuk memperkuat seluruh institusi yang ada di desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itu sebagai tahap awal kami telah mempersiapkan para pelatih dari jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan melatih anggota BPD di wilayahnya masing-masing.

Di samping itu, perlu adanya dukungan dari berbagai stakeholder pemangku kepentingan baik di Tingkat Pusat, Daerah hingga ke Desa. Oleh karenanya kami mengapresiasi

kegiatan peningkatan kapasitas bersama bagi Anggota BPD ini oleh ABPEDNAS ini, kami berharap ini akan mengakselerasi upaya penguatan SDM BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa di Seluruh Indonesia. Karena ke depan kita membutuhkan Desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara lokal, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.

Saya berharap Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dapat berperan aktif mendorong anggotanya yang tersebar pada 74.961 desa di seluruh Indonesia untuk membangun sinergitas sebagai upaya kepaduan strategis antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Pemerintah Desa sehingga akan menciptakan pemerintahan Desa yang transparan, partisipatif dan responsif serta mampu melahirkan regulasi-regulasi di tingkat Desa yang mendukung Pembangunan Desa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan terutama di tengah Pandemi Covid-19.

Hadirin yang saya hormati,

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat. Sebagai upaya meminimalisir penyebaran dan dampak Covid, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas masyarakat serta menjalankan program Pemulihan Ekonomi

Nasional untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Di lain sisi, sebagai upaya menekan tingkat penyebaran virus Covid-19, Pemerintah juga telah melaksanakan program vaksinasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman terinfeksi COVID-19. Untuk itu, Saya mengajak para Anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk terus menggalakkan dan mensosialisaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan herd immunity melalui vaksinasi.

Para Anggota BPD yang tergabung di dalam organisasi ABPEDNAS diharapkan terus mengusung semangat kolaboratif dengan melakukan sinergitas dengan Pemerintah Desa serta seluruh elemen Forkopimda, sebagai langkah bersama menekan dan mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19 serta menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Hadirin yang saya hormati,

Akhir kata saya ucapkan selamat mengikuti Bimtek / Peningkatan Kapasitas bersama Anggota BPD seluruh Indonesia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberkati seluruh pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sekian dan Terima Kasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, Desember 2021

Menteri Dalam Negeri

Muhammad Tito Karnavian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *