Tanggal 3 Desember 2021
Yang Terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Yang Saya hormati :
- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Pengurus DPP ABPEDNAS Nasional
- Kepala Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali
- Pengurus DPP ABPEDNAS Provinsi Bali
“Om Swastyastu”,
“Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh”
“Shalom, Namo Buddhaya”
“Salam Sejahtera Bagi Kita Semua”
”Salam Kebajikan”
Mengawali sambutan saya, marilah kita tidak henti-hentinya menghaturkan “Puja Pengastuti dan Sesanti Angayubagia” kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas “Asung Kertha Wara NugrahaNYA”, kita dapat mengikuti Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Bersama Bagi Anggota BPD Dalam Meningkatkan Pemahaman Peran BPD Dalam Percepatan Pengesahan Perdes APB Desa Dan Perencanaan Pembangunan Desa, dalam keadaan sehat dan berbahagia serta dalam suasana penuh kebersamaan.
Saya mengucapkan selamat datang di Pulau Bali kepada Bapak Menteri Dalam Negeri beserta rombongan dan kepada seluruh peserta acara Bimbingan Teknis ini. Selamat menikmati keindahan alam dan budaya Bali, semoga alam Bali memberi vibrasi positif kepada kita semua. Tidak lupa juga saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Panitia Penyelenggara yang telah memilih Bali sebagai tempat diselenggarakannya Bimbingan Teknis ini.
Hadirin yang saya hormati,
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa tidak lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif, dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi secara komprehensif dengan segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dialami di desa.
Dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa diatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. Dengan fungsi dan kedudukannya tersebut, kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola pemerintahan desa.
Hadirin yang berbahagia,
Bertitik tolak dari apa yang telah saya kemukakan di atas, salah satu kunci pokok dalam mendukung keberhasilan pembangunan adalah adanya dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan program maupun kegiatan peningkatan kapasitas SDM, salah satunya melalui pelatihan/bimbingan teknis. Saya mengapresiasi atas inisiatif dari Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS dalam menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi anggota BPD. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman BPD akan tugas, hak dan tanggungjawabnya dalam mengembangkan fungsi-fungsi pemerintahan desa sehingga berbagai layanan publik di tingkat desa dapat diwujudkan secara baik dan benar sesuai kaidah Good Village Governance, yaitu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi di dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai upaya untuk suksesnya program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa sehingga dapat bersama-sama mewujudkan Bali yang berkualitas dan berdaya saing yang sesuai dengan visi Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang bermakna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya Untuk Mewujudkan Kehidupan Karma Bali Yang Sejahtera Dan Bahagia.
Hadirin yang saya hormati,
Demikian beberapa hal yang perlu Saya sampaikan pada kesempatan ini, kepada seluruh peserta, Saya ucapkan “Selamat Mengikuti Pelatihan ini”, saya berharap rangkaian kegiatan ini tetap menjalankan protokol kesehatan dan semoga kegiatan bimbingan teknis ini dapat berjalan lancar dan aman.
Sekian dan terima kasih.
“Salam Sejahtera”
“Shalom, Namo Buddhaya”
“Wassalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh”
“Om Santhi, Santhi, Santhi, Om”
GUBERNUR BALI,WAYAN KOSTER