Nias Utara – Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan, salah satunya Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Untuk memenuhi amanat peraturan tersebut, BPD Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, gelar rapat Paripurna membahas Ranperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun anggaran 2020, bertempat di Aula Pertemuan Desa Dahana Hiligodu, Kamis (8/4/2021).
Ketua BBD Dahana Hiligodu, Firman Lahagu, sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan kewajiban BPD dan Kepala Desa untuk pembahasan bersama tentang Ranperdes, sebelum disepakati atau ditolak.
Firman menjelaskan bahwa Ranperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Dahana Hiligodu T.A 2020 telah dibahas dalam rapat Internal BPD pada tanggal 01 April 2021 dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan bersama Kepala Desa.
Adapun tahapan pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini, lanjut Ketua BPD, terdiri dari:
- Menyampaikan/mendengarkan pandangan BPD terkait Ranperdes yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
- Menyampaikan/ mendengarkan tanggapan atau penjelasan Kepala Desa terhadap pandangan BPD ;
- Menyampaikan/ mendengarkan pandangan akhir BPD; dan
- Kesimpulan.
Setelah melewati tahapan rapat, akhirnya BPD dan Kepala Desa Dahana Hiligodu menyepakati Ranperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes T.A 2020 menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Dahana Hiligodu T.A 2020 dengan ada “Catatan” BPD.
Berikut catatan BPD Dahana Hiligodu terhadap Perdes yang disepakati:
- Merekonendasikan kepada Kepala Desa untuk melakukan perbaikan pada Hibah tanah pertapakan lapangan Bulutsngkis di RT. 13, disesuaikan sebagaimana aturan perundang-undangan.
- Merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk secepatnya diberikan kepada Pengurus PKK, alat praktek PKK yang sudah dibelanjakan dan dibuat Berita acara penyerahan.
- Kepala Desa diharapkan untuk menginformasikan kepada masyarakat Perdes yang telah disepakati.
Hadir pada rapat tersebut Pimpinan dan anggota BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa Profesional (PDP) Kecamatan Namohalu Esiwa dan Tom Pelaksana Kegiatan (TPK).
Penulis : FL