Berita Desa

Polsek Stabat Tangkap Pelaku Penggelapan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Beritadesa.tv Langkat – Polsek Stabat Langkat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di Rumah Makan Budi Luhur jln KHZ Arifin Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat Maret lalu.

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko B. Pranoto SH menduga pelaku penggelapan dan Penipuan DP (34) lelaki karyawan swasta beralamat di jalan Bahagia Kel. Kebun Lada Kec. Hinai Kab.Langkat.

DP telah diamankan di Polsek Stabat berikut
Barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023, 1 (satu) lembar surat pernyataan DP tertanggal 20 Juli 2023.

AKP Feri menambahkan dengan adanya laporan pengaduan korban a.n Khairul Amin (60) wiraswasta bertempat tonggal di jln Penerangan no 5 Kel. Stabat Baru Kec. Stabat.

Khairul menceritakan sekitar awal Maret 2023, terlapor DP ada menawarkan kpd pelapor bahwa bulan Juni 2023 terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab. Langkat yakni renovasi bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Untuk kelancaran mendapatkan proyek tsb, pelapor harus ikut tergabung dalam grup terlapor sebagai pemegang proyek. Atas penjelasan terlapor tsb, pelapor setuju agar pelapor juga ikut peran dalam proyek renovasi sekolah tsb.

Utk memuluskan proyek tsb, terlapor memerlukan dana sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memintanya kepada pelapor dan disetujui oleh pelapor.

Pada tgl.12 Maret 2023, pelapor janjian bertemu dengan terlapor di RM. Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yg diminta oleh terlapor. Pelapor bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM. Budi Luhur disusul oleh terlapor.

Setelah disepakati soal proyek maka pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepad terlapor. Dan sebelum beranjak dari RM. Budi Luhur, terlapor juga meyakinkan pelapor apabila nanti bulan Juni 2023 proyek akan dikerjakan, terlapor akan memberitahukan kepada pelapor.

Akan tetapi hingga bulan Juli 2023, pelapor belum juga menerima informasi dari terlapor atas proyek tsb.

Sehingga pelapor meminta kembali uang tsb dari terlapor DP karena proyek tsb tidak juga ada dilaksanakan. Terlapor tidak mengembalikan uang tsb kepada pelapor sehingga pelapor merasa tertipu dan membuat pengaduan ke Polsek Stabat atas kerugian yg ditanggung oleh pelapor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kapolsek AKP Feri Ariandi SH MH mendapat laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil lidik dan sidik yg dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, pada hari Sabtu tgl.11 Nopember 2023 pkl 17.00 Wib, Polsek Stabat mensngkap yerlapor DP dari kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut.

Usman s.pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *