beritadesa. tv. Langkat – Polres Langkat berhasil menangkap Pelaku penggelapan 1 (satu) unit Mobil Avanza BK 1185 PF di jln Gunung Jaya Wijaya Gg Gotong royong Lingk X Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kodya Binjai, Minggu (29/10).
Kapolsek Stabat, AKP Feri Ariandi SH MH menerangkan kronologis kejadian berawal dari adanya Laporan Pengaduan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 atas nama korban Sri Hartati Ningsih (51), seorang PNS Guru, Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec. Stabat Kab. Langkat.
Pelapor sebelumnya pada hari Jumat tgl 30 Desember 2022 pkl 20.00 Wib di rumahnya di Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec. Stabat menitipkan 1 (satu) unit mobil Avanza BK 1185 PF kepada terlapor Psn, (Pr, 38) berprofesi guru juga beralamat di Jl. Letjend Jamin Ginting Lk.VII Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan Kota Binjai.
Karena tidak bisa mengemudikan mobil, terlapor datang kerumah pelapor dengan mengajak temannya, yg diduga sebagai pelaku penggelapan berinisial Kal (Lk 46) berprofesi wiraswasta, Jl.Gunung Jaya Wijaya Gg.Gotong Royong Lingk. X Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kodya Binjai untuk mengemudikan mobil milik pelapor.
Sesampainya di Binjai terlapor kembali ke rumahnya sedangkan mobil dibawa pelaku ke kediamannya.
Beberapa hari Kemudian pelapor Sri Hartati Ningsih ingin menggunakan mobilnya tersebut sehingga menghubungi terlapor Psn.
Lalu terlapor menemui Pelaku Kal utk menanyakan mobil tsb, yang ternyata mobil itu sudah digadaikan Pelaku kepada orang lain.
Akibat perbuatan pelaku, pelapor menderita kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Dalam perkara ini Polsek Stabat mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) exemplar fotocopy BPKB An. Sri Hartati Ningsih.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi menjelaskan berdasarkan pengaduan korban, Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B.Pranoto SH melakukan penyelidikan dan setelah beberapa waktu mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada hari Minggu tgl. 29 Oktober 2023 pkl 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi keberadaan Kal di rumahnya sehingga personil menemui Kepling X Kel. Binjai Estate Kec.Binjai Selatan an Sartono utk mendampingi petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sesampainya di rumah pelaku dengan disaksikan Kepling, petugas melakukan penangkapan dan mengamankannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Stabat guna dimintai keterangannya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat menerangkan dalam perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku dan akan memproses sesuai dengan perbuatannya. Sedangkan Mobil Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar dan mencari keberadaannya.
beritadesa. tv/usman,s.pd