beritadesa.tv Langkat – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat tangkap dan amankan pelaku Tindak Pidana pencurian yang terjadi sebuah ruko di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Kamis (9/11/2023)
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan bahwa diduga Pelaku pencurian an M.R.H, Lk, 29 Thn yan tinggal di Jalan Teluk Meku Lk. IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 520.000,-
Bram Candra menjelaskan berawal dari Laporan pengaduan korban an.Bambang Gunawan, seorang karyawan Swasta yang beralamat lorong Cempaka Dusun VI Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang menceritakan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, Pukul 14.00 Wib Bambang dihubungi Winda (saksi) bahwasanya uang hasil penjualan milik Bambang hilang sebanyak Rp 1.150.000,- yg disimpan oleh Winda di dalam lemari di ruko milik korban di jln Besitang, Alur Dua, Sei Lepan Kabupaten langkat.
Mendapat info tersebut Bambang langsung mengecek ke dalam Ruko dan melihat sekeliling ruko dan melihat jendela ruko ada bekas congkelan.
Pada hari jumat, 10 november 2023, pukul 01.00 wib ada info dari warga bahwa di sebuah ruko milik Isnaini (47) yang menjual pakaian ada yg melihat seseorang sedang mengambil pakaian dari ruko miliknya, kemudian pemilik toko menghubungi Personil Polsek Pangkalan Brandan
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP BRAM CANDRA SH MH. mendapat laporan dari personil yang piket bahwa telah terjadi pencurian di sebuah ruko penjual pakaian. Dari info tersebut Bram Candra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH ke TKP dan bersama warga langsung mengamankan pelaku
Saat di introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya termasuk pencurian uang sebesar Rp 1.150.000 yg dilakukan di tanggal 09 November 2023 pukul 14.00 wib di warung ayam penyet milik pelapor yang di tempati oleh karyawannya
Setelah itu personil Polsek Pangkalan Brandan lengsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Pangkalan Brandan guna di proses hukum lebih lanjut.
beritadesa.tv/usman,s.pd