beritadesa.tv Langkat – Polsek Pangkalan Brandan, Langkat mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun IV Melati Desa Perlis, Kec. Brandan Barat Kab. Langkat baru-baru ini.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH MH membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama K alias M, lk, 34 thn dari dusun IV Desa Perlis Brandan Barat.
Bram mengatakan berdasarkan laporan dari korban/ pelapor, Khairul Annur, (28) swasta dari Dusun IV Melati Desa Perlis, Brandan Barat menceritakan Pada hari Kamis ( 13/4 2023), pukul 03.30 Wib. Pada saat pelapor sedang tidur di kediaman saya, pada saat itu istri pelapor, Vera Herawati sedang membuat kue untuk persiapan hari Raya Idul Fitri, dan secara tiba-tiba pelapor terbangun dari tidur dikarenakan mendengar suara teriakan istrinya yang berteriak mengatakan: maling maling kemudian maling nya sudah keluar rumah melalui jendela samping.
Kemudian pelapor keluar dari rumah ternyata warga ramai di luar. Dari keterangan saksi Alfi diperoleh info bahwa ia melihat seorang laki-laki yang keluar dari teras rumah pelapor bernama K alias M dan istri pelapor juga mengatakan bahwa saat ia berada di dapur membuat kue. Tiba-tiba ia melihat K alias M keluar dari kamar membawa sebuah benda.
Lalu kemudian pelapor mencek ke dalam kamar. Ternyata yang hilang adalah celana bonggol milik pelapor, dimana di dalam kantong celana tersebut pelapor simpan uang dagangan untuk membeli ikan senilai Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pelapor mengecek warung kedai yang ada di ruangan depan, ternyata saya kehilangan barang dagangan berupa rokok berbagai merek senilai Rp.448.000 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp.3.948.000 ( tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan rupiah). Lalu ia melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban/pelapor, Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 3 0ktober 2023 pukul 16.30 nWib kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya npelaku npencurian tsb sedang berada di dusun IV melati desa perlis Kec Brandan barat tepat nya di rumah mertuanya .
Kemudian Kanit reskrim beserta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .K als M kemudian sedang berada di dalam rumah Mertuanya kemudian Kanit Reskrim danñn team opsanlñn mengamankan pelaku setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian membawa ke mapolsek pangkalan brandan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
Polres Langkat