BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah suatu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, anggotanya berasal dari keterwakilan wilayah dari penduduk desa, lebih merujuk pada pelaksanaan tugas sebagai legislatif desa, peran BPD penting bagi kemajuan pembangunan desa, yang merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat yang krusial dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasca ditetapkan revisi ke II Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa oleh DPR-RI dan Presiden RI, poin krusial yang disepakati terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan, bagi BPD peningkatan tunjangan kedudukan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta purna tugas yang nantinya diatur dalam peraturan pemerintah.
Pantauan media dari laman kabarindramayu.com, (27/04/2014) Tahun 2024 gaji BPD meningkat cukup signifikan, berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per-bulan :
– Ketua : Rp1.200.000
– Wakil Ketua : Rp1.100.000
– Sekretaris : Rp1.100.000
– Anggota : Rp1.000.000
Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp. 800.000 hingga Rp1.000.000 per-bulan.
Namun tuntutan sampai ditetapkannya revisi Undang-undang Desa ini melalui perjuangan yang tidak ringan serta membutuhkan suatu proses waktu yang cukup panjang dari 8 (delapan) Organisasi Desa yang ada di Indonesia yang kepengurusannya sampai di tingkat pusat, salah satu yang berperan turut andil dalam perjuangan ini adalah ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang beranggotakan BPD.
Sebelumya perjuangan DPP (Pusat) Abpednas Indonesia menyampaikan aspirasi-aspirasi anggota BPD di Indonesia dan usulannya melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR-RI, Beraudiensi kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPD-RI serta di Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
Ketua Umum DPP Abpednas DR. (HC), Ir. H. Indra Utama M.PWK, dalam hal ini mengungkapkan, “Bahwa sampai saat ini Abpednas Indonesia tetap fokus dalam mengembangkan kemandirian desa serta mendukung pembangunan-pembangunan yang ada di desa” (Minggu, 28/04/2024)
“BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, melalui wadah Abpednas bertujuan mendukung pencapaian Visi-Misi Indonesia Emas 2045” sambung Indra yang saat ini dipercaya sebagai Bendahara Umum Desa Bersatu Indonesia yakni gabungan dari 8 (delapan) Organisasi Desa.