Berita Desa

Pemilik 0.95 Gram Sabu Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

beritadesa. tv Langkat – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, berhasil menangkap dan mengamankan A aliass U yang sedang menunggu pembeli sabu di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Senin (30/10/2023) pkl 20.30 Wib.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH, menjelaskan kepada awak media, melalui humas polres langkat(AKP.Yudianto) bahwa pelaku pengedar sabu an. A als U (29) telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek AKP Bram Candra menerangkan telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Karya Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu Sabu. (Senin 30 Oktober 2023,pukul 20.00 WIB).

Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting,SH. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama (A) als U sedang berada di depan rumah warga sambil duduk – duduk di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP, tiba di TKP terlihat pelaku jongkok di pinggir jalan sambil asik bermain game.

Kedatangan petugas diketahui pelaku, dia langsung membuang sesuatu di sekitar dia berada, personil yang telah ada dekat langsung mengamankan pelaku dan mengambil barang yang dibuang adapun barang tersebut.

Dari pelaku disita Barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 0.95 gram, 5 (Lima ) bungkus plastik klip bening yang kosong, 1 (satu) buah kotak kecil transparan, 1(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1(satu) unit Handphone warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.

Saat di interogasi pelaku mengakui barang bukti (BB) tersebut miliknya untuk dijual, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan melimpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan, “Penindakan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi prioritas dan komitmen Jajaran Polres Langkatuntuk memberantasnya”, ujar AKBP Faisal.

beritadesa. tv/ usman,s.pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *