DR. (Hc). Ir. H. Indra Utama M.PWK. selaku Ketua Umum DPP (Pusat) ABPEDNAS Indonesia menyikapi terkait penetapan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, menyampaikan kepada jajaran anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di seluruh Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Anggota BPD yang periodesasi jabatannya berakhir setelah tanggal 25 April 2024, otomatis diperpanjang selama 2 (dua) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
2. Anggota BPD yang periodesasi jabatannya berakhir sebelum tanggal 25 April 2024, maka diberhentikan dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri kembali untuk periodesasi berikutnya.
3. Bagi desa yang sudah melakukan tahapan pemilihan pergantian anggota BPD serta telah terpilih anggota BPD yang baru, sementara anggota BPD yang lama belum berakhir periodesasi jabatannya, maka untuk SK (Surat Keputusannya) Pengangkatan anggota BPD tersebut ditunda sampai jangka waktu sampai periodeisasi anggota BPD yang lama berakhir masa jabatannya karena masa perpanjang selama 2 tahun
4. Berkaitan dengan besaran tunjangan, tunjangan purna tugas dan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada tahun anggaran berikut-nya, menunggu regulasi turunan.
“Selanjutnya DPP Abpednas akan membuatkan surat edarannya sekaligus sambil menunggu SE yang menurut rencana akan diterbitkan Hari Senin, 30 April 2024, dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia” Ujar Indra, Sabtu (28/04/2024)
Sebelumnya Indra telah melakukan komunikasi dengan Murtono, Direktur Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.