Berita Desa

Pemerintah Kabupaten Nias Siap Wujudkan Keterpaduan Pembangunan Wilayah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bahwa   pembangunan di Kepulauan Nias, tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Selain memiliki potensi yang harus didorong, Kepulauan Nias adalah amanah yang tetap dijaga.

Bupati Nias, Ya’atulo Gulo mengatakan  pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Ya’atulo Gulo.

Ia menjelaskan, bahwa terkait RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.

“Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ya’atulo.Gulo memberitahukan jika Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021.

Ia menjelaskan, bahwa terkait RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.

“Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ya’atulo.Gulo memberitahukan jika Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021.

Saat ini, lanjut dia memberitahukan, Kegiatan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan RANPERDA dan Naskah Akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan khususnya 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW,” ujarnya.

Sebelumnya, pada acara FGD ini, Kepala Dinas PUTR, Victor S. Waruwu, mengawali laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2043 yang dilaksanakan Tahun 2021,” sebut Victor.

Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021.

Untuk diketahui, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali Konsultasi Publik (PK). Keluaran atau output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun Ranperda dan Naskah Akademik.

Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Nias, menciptakan program –program yang menyentuh masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui pembangunan jalan Hotmix dan Lapen di 15 Ruas jalan yang diperkirakan kurang lebih 42 Km, dan juga pembangunan jembatan di baruzo loloanaa dan Lauri Somolo-molo.

Disamping itu, pada tahun 2022, pemerintah Kabupaten Nias juga melakukan penataan Kawasan Kantor Bupati Nias serta melanjutkan pembangunan Kantor Bupati Nias dan kawasan perkantoran hiliweto Gido.

Untuk itu,   Bupati Nias Ya’atulo Gulo, menghibau para kepala perangkat daerah, camat, pemerintah desa dan BPD untuk menyatukan persepsi, meningkatkan sinergitas dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Nias.

“Terkhusus desa yang tertinggal atau sangat tertinggal agar memprioritaskan pembangunan jalan ke pusat desa dan jalan yang sudah dibuka supaya ditingkatkan ketahap pengerasan, bila perlu dilakukan kerjasama antar Desa,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *