beritadesa. tv langkat – Polres Langkat menangkap 4 orang pelaku penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sawit Jaya Makmur (SJM) Minggu (30/10).
Kasus penggelapan itu terjadi sudah lama 26/1 namun selesai pengadilan baru terbuka baru-baru ini saja. Tiga dari pelaku sudah ditahan sementara satu orang masih bebas hilir mudik di depan umum Kota Langkat tapi tidak diproses. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Polsek Besitang bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.
Pelaku penggelapan itu Nata sebagai penjual, Hafis sebagai tukang timbang, Ilham pegawai PT SJM sebagai penadah. Sedangkan Strn bertindak sebagai tengkulak hasil curian tersebut.
Sebenarnya yang mencuri itu lima orang. Tapi satu orang masih jadi DPO sampai sekarang, belum ketemu. Penggelapan TBS dilakukan sangat apik ini melibatkan 2 orang dalam PT SJM yakni Ilham dan Strn. Strn berasal dari Desa I Sido Mulyo Desa Harapan Baru Kec. Sei. Lepan Langkat.
Dengan terbongkarnya penggelpan itu PT SJM menderita kerugian 3 milyar. PT SJM konon milik pengusaha Joni yang juga mengenal dekat Strn. Saat dikonfirmasi Strn mengakui kesalahannya dan dia telah mengganti 1.2 milyar dari seluruh kerugian itu.
Sehubungan dengan itu Polsek Besitang melaksanakan jumpa pers dengan pengungkapan tindak Pidana Penggelapan TBS itu.
Temu pers itu dilakukan di Aula Yasmine Polres Langkat (2 /11).
Kegiatan Jumpa Pers dipimpin Oleh Wakapolres Langkat, Kompol Hendri N.D Barus dan dibantu oleh jajarannya.
beritadesa. tv/Usman,s.pd