27 juli 2016 – Pelaku Pembunuhan Di Pasuruan Dan Tuban Ditangkap Polisi – Berita Terbaru
Thanks for Subcribes and Share
Please Like and Coment
Tuban – 3 pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AG (17), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban berhasil ditangkap polisi.
Diantaranya adalah SLB (26) warga jl. pahlawan. Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Tuban. AAF (22) warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban dan SP (24) Warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kini ke 3 tersangka harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya berinisial R masih buron dan masuk DPO.
” kita sudah amankan 3 tersangka pada 22 juli kemaren dan 1 masih DPO, ” ujar Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Selasa (26/7).
Diketahui bahwa korban meninggal dunia diduga akibat luka tusuk senjata tajam dan luka bakar. Kasus terjadi di lokasi persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada sekitar Jumat (22/7) dini hari.
Awalnya korban bersama ke 4 tersangka janjian bertemu di sebuah warung sekitar Jl manunggal, Tuban. Sesampainya di lokasi, korban ditanya oleh pelaku SLB terkait salah satu keluarganya yang terjerat hukum. Namun korban tidak mengetahui perihal kasus yang dimaksud tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil jawaban korban, SLB pun naik pitam dan mengancam akan membakar korban. Ancaman itu disanggupi korban dan berujung arena tarung.
Ke 4 tersangka mengajak korban untuk berkelahi di area persawahan di lokasi kejadian. Rencana duel maut keduanya tidak terindah kan. AG yang hanya lulusan SLTP itupun mengiyakan ajakan itu. Adu jotos berlangsung hingga tersangka SLB menikam perut korban sebanyak 2 kali dan punggung korban.korban AG jatuh tersungkur.
Tidak hanya itu, tersangka SP yang sebelumnya membeli bensin juga turut menyiramkannya ke tubuh korban. Selanjutnya tersangka SLB yang menyulut apinya dan membakar. ” jadi tersangka SLB ini menyuruh SP untuk beli bensin. Bawa senjata juga untuk menikam korban, ” imbuhnya.
Usai menganiaya korban, semua tersangka pergi. Korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang kebetulan lewat di sekitar lokasi. Usai menolong korban, lanjut dibawa ke rumah sakit.
” kita kenakan pasal 170 tentang kekerasan hingga meninggal dunia dan pasal 80 ayat 3 perubahan UU Rai tahun 2002 tentang perlindungan anak . berlapis ini . ancamannya 12 tahun. Motifnya dendam karena korban dituduh tersangka membantu penangkapan keluarga tersangka. , ” pungkasnya.
source