beritadesa.tv Banda Aceh – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) menemukan dua calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara ikut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
“Pengawas Aceh Tenggara atas arahan Panwaslih Aceh, surat suara yang disortir yang bersangkutan disortir ulang untuk memastikan masih dalam kondisi baik,” kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi, di Banda Aceh, Kamis.(11/1)
Yusriadi menjelaskan, Caleg pertama diketahui itu seorang perempuan dari partai nasional, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir/lipat melalui KIP Aceh tenggara.
Kemudian, diketahui pengawas Pemilu di sana adalah keterlibatan seorang Caleg yang sudah masuk dalam DCT (daftar caleg tetap).
“Setelah itu pengawas Pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak diikutkan dalam kegiatan sortir lipat,” ujarnya.
Selanjutnya, kembali ditemukan adanya Caleg perempuan dari partai lokal yang sudah melakukan sortir/lipat surat suara selama tiga hari.
Terhadap masalah ini, pengawas Pemilu meminta KIP Aceh Tenggara agar tidak mengikutsertakan lagi yang bersangkutan dalam proses sortir/lipat, dengan tetap melakukan klarifikasi dasar motif mereka.
“Hasil klarifikasi, didapati bahwa yang bersangkutan (yang kedua ditemukan) sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara dengan motif hanya ingin mendapatkan upah kerja. Maka disortir ulang,” katanya.
Dirinya menuturkan, mengenai sanksi terhadap Caleg yang pertama diketahui itu tidak diberikan karena memang belum melakukan proses sortir/lipat surat suara.
“Lalu untuk yang kedua ditemukan akan dilihat dulu atas hasil sortir ulang surat suara yang dilakukan bersangkutan,” demikian Yusriadi.(ant/z)