Jakarta, Beritadesa.co – Aturan perundangan mengenai BPD {Badan Permusyawaratan Desa} dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana menjadi turunan, secara khusus saat ini BPD masih diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Seperti halnya tunjangan siltap (penghasilan tetap) BPD Pasir Batang – Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan keluhan informasinya dengan berkirim surat kepada ABPEDNAS INDONESIA, {Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional} suatu organisasi pemerintahan desa yang beranggotakan BPD aktif di seluruh Indonesia, perihal rendahnya tunjangan yang diterima BPD tiap bulannya semenjak tahun 2015 sampai dengan sekarang :
• Ketua BPD Rp. 400.000
• Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota BPD : Rp. 300.000
DR. (Hc). Ir. H. Indra Utama. M.PWK. Ketua Umum DPP ABPEDNAS INDONESIA Mengatakan, “Dengan kenaikan Dana Desa dan perpanjangan periode masa jabatan Kepala Desa, beban kerja serta tanggungjawab anggota BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan Dana Desa semakin berat, jadi perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah” {Kamis, 02/Mei/2024}
“Sebetulnya yang diminta itu kesetaraan tunjangan supaya linier dengan Fungsi & Tugasnya sebagai komponen yang sangat penting, hingga keberadaan BPD tidak terkesan hanya formalitas pelengkap desa saja.” pinta Indra yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak jajaran keanggotaan BPD-nya melalui revisi Undang-undang yang baru-baru ini mendapat persetujuan bersama DPR-RI dan Pemerintah-RI.
Dengan terbitnya Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke II atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi awal kebangkitan BPD di desa-desa seluruh Indonesia yang terbukti sebagian besar tunjanganya masih dibawah Rp. 500.000,- utamanya di Pulau Jawa harusnya sudah menembus angka diatas 1 Juta rupiah.
HR. Hendry Wasekjen DPP (Pusat) ABPEDNAS INDONESIA, berharap, “Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi, ketika pemerintah benar-benar memperhatikan dengan pertimbangan dan membandingkan Fungsi, Tugas dan Kewenangan BPD yang penting sebagai salah satu penyelenggara roda pemerintahan yang ada di desa dengan siltap yang diterima” pungkas HR. Hendry salah satu personil yang aktif turut ikut serta memperjuangkan revisi Undang-Undang Desa beberapa kali diterima sebagai perwakilan BPD di Gedung DPR-MPR. {Kamis, 02/Mei/2024}