beritadesa.tv Stabat – Pengurus Pimpinan Anak Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (PAC.ABPEDNAS) Se – Kabupaten Langkat telah dikukuhkan dan dilantik di Pendopo Jentera Malay Bupati Langkat pada tanggal 28 September 2022.
Pengukuhan dan pelantikan ini diikuti 23 PAC ABPEDNAS se Kabupaten Langkat. 23 PAC ABPEDNAS tersebut dilantik oleh Ketua DPD ABPEDNAS Irwanto. Pengukuhan dan pelantikan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Langkat Sutressuanto mewakili Plt. Bupati Langkat, Sekretaris DPD Provinsi Sumatera Utara Drs H. Abd.Khoir, MM., Dewan Penasehat DPD. ABPEDNAS Sumatera Utara, Kolonel TNI (Purn) H.T. Milwan, Camat Secanggang Persadanta sembiring, SH. M.AP., Beberapa kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD Se – Kab.Langkat.
Rangkaian acara, kata sambutan panitia pelaksana oleh Maino Rasidi, disambung dengan pengukuhan dan pelantikan PAC.ABPEDNAS 23 kecamatan.
Selanjutnya kata sambutan ketua DPD. ABPEDNAS Kabupaten Langkat (Irwanto) menyampaikan kepada seluruh anggota ABPEDNAS yang hadir, bahwa ABPEDNAS adalah wadah organisasi Badan Permusyawaratan Desa(BPD) atau Rumah besarnya BPD.
BPD tumbuh karena Undang – Undang, bukan kehendak dari person seseorang.
BPD adalah lembaga elit, yang keberadaannya ada di setiap desa.
Tugas pokok dan fungsi BPD tertuang di dalam permendagri nomor 110 tahun 2016. Oleh karenanya salah satu fungsi BPD didesa itu adalah untuk mengawasi Kinerja kepala desa.
Maka saya menghimbau kepada rekan rekan BPD untuk dapat besinergi dengan kepala desa, saling asah, saling asuh dan saling asih demi untuk membangun desanya sendiri.
Rekan – rekan BPD harus memahami regulasi, terutama tentang tupoksinya BPD.
Jika BPD dan Kepala desa sudah memahami tupoksinya masing – masing maka mudahlah untuk membangun desa.
Fungsi ABPEDNAS adalah sebagai alat komunikasi sekaligus merupakan wadah aspirasi dari seluruh BPD menuju tata kelola desanya masing masing.
ABPEDNAS berada dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan.
Susubannya sebagai berikut :
DPP.ABPEDNAS.( tingkat pusat )
DPD.ABPEDNAS ( tingkat Profinsi )
DPC.ABPEDNAS ( tingkat Kabupaten )
PAC.ABPEDNAS ( tingkat kecamatan )
Dengan demikian, anggota BPD dapat menyampaikan Aspirasinya melalui tahapan secara lisan maupun tulisan.
Bak kata pepatah mengatakan, bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Pungkasnya.
Usman,s.pd