Berita Desa

Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

“Hati-hati pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, sangat besar sekali,” ujar Presiden Joko Widodo dalam suatu kesempatan di akhir tahun 2021. Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. Secara keseluruhan, Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah sejak tahun 2015. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa; embung; irigasi; jembatan; pasar desa; fasilitas air bersih; drainase; sumur; serta sejumlah infrastruktur lainnya. 

Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa. Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja, melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Foto : Ilustrasi, Sumber foto : www.masterplandesa.com

Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Data yang dipergunakan untuk menghitung pagu Dana Desa berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Dalam Negeri menyediakan data jumlah desa dan jumlah penduduk, Kementerian Desa menyiapkan data Indeks Desa Membangun (IDM) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), Kementerian Sosial menyerahkan data jumlah penduduk miskin, dan Kementerian Keuangan menyediakan data kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa. Sementara itu, data luas wilayah serta data Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) desa diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Seluruh data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan formula pengalokasian Dana Desa, yang meliputi Alokasi Dasar (65%), Alokasi Formula (30%), Alokasi Afirmasi (1%), dan Alokasi Kinerja (4%).

Capaian outcome dari penyaluran Dana Desa selama tahun 2015 sampai dengan 2020 bisa dilihat dari indikator jumlah penduduk miskin di desa. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di desa pada Maret 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa dan terjadi penurunan menjadi 15,26 juta jiwa pada Maret 2020. Dari data ini bisa dilihat bahwa pemanfaatan Dana Desa berpengaruh positif terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di desa, sebelum pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.

Selama tahun 2015 sampai dengan 2020, Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat berupa jalan desa (261.877 km), jembatan (1.494.804 meter), pasar desa (11.944 unit), BUMDES (39.844 kegiatan), tambatan perahu (7.007 unit), embung (5.202 unit), irigasi (76.453 unit), dan sarana olahraga (27.753 unit). Dana Desa juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah (237.415 unit), air bersih (1.281.168 unit), sarana MCK (422.860 unit), Polindes (11.599 unit), drainase (42.846.367 meter), PAUD desa (64.429 kegiatan), Posyandu (40.618 unit), dan sumur warga (58.259 unit).

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah. Adapun kebijakan Dana Desa tahun 2022 berupa penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan, serta pengenaan sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa. Penyempurnaan kebijakan pengalokasian meliputi perbaikan formula perhitungan dan bobot alokasi, penyaluran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes), serta program perlindungan sosial berupa BLT dan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur.

Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2022 diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya. Pertama, perbaikan formula perhitungan dengan memperluas cluster alokasi dasar berdasarkan jumlah penduduk yang sebelumnya 5 cluster menjadi 7 cluster dimaksudkan agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada penurunan nominal alokasi afirmasi per desa agar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal mempunyai motivasi yang lebih untuk mendapatkan alokasi kinerja yang lebih besar. Terdapat pula penajaman kriteria dan bobot, dengan cara memperkecil porsi alokasi formula yang sebelumnya 31 persen menjadi 30 persen dan selisihnya digunakan untuk memperbesar porsi komponen alokasi kinerja, yang sebelumnya 3 persen menjadi 4 persen guna memotivasi semua desa agar meningkatkan status dan kinerjanya.

Kedua, perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh Pemerintah diharapkan makin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes. Selama ini, perhitungan dan penetapan Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).  Proses penetapan Perkada ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga mengakibatkan penyaluran Dana Desa menjadi terhambat karena belum ada dasar hukumnya. Dengan penetapan Dana Desa secara langsung oleh Pemerintah, maka Pemda bisa segera mengajukan penyaluran pada awal tahun anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKDes bertujuan agar desa bisa langsung memanfaatkan Dana Desa yang mereka peroleh sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.

Ketiga, penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Di tengah situasi pandemi saat ini, Dana Desa dimanfaatkan untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa dengan target sebanyak 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa. Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di desa.

Dana Desa tahun 2022 diharapkan berdampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi pada level desa, namun terdapat tantangan yang harus dihadapi dan diatasi agar Dana Desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

Pertama, kualitas sumber daya manusia pengelola Dana Desa yang tidak merata antar desa. Pengajuan Dana Desa mempersyaratkan dokumen yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Dokumen tersebut sebagian besar merupakan output dari aplikasi untuk mempermudah pengisian data dan pelaporan Dana Desa. Sehingga, aparat desa harus paham teknologi dan memiliki infrastruktur pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, kebijakan terkait Dana Desa bersifat dinamis menyesuaikan dengan kondisi terkini. Perubahan peraturan harus segera disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak mengHambat proses penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan Dana Desa melalui peningkatan penyediaan kualitas basis data serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.

Kedua, terdapat potensi desa yang bermasalah secara hukum atau malah Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa yang menjadi tanggung jawabnya. Pada tahun 2019, ada kasus beberapa desa yang bermasalah secara hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa-desa tersebut tidak disalurkan Dana Desanya sampai dengan adanya kejelasan status hukumnya. Kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa terjadi di beberapa daerah, bahkan banyak yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib. Kasus-kasus seperti ini yang bisa menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa, karena terdapat kebijakan pengenaan sanksi dari Pemerintah berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau penyalahgunaan oleh Kepala Desa. Oleh karena itulah, diperlukan peningkatan pengawasan Dana Desa oleh aparat pengawasan yang berwenang, agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Terakhir, situasi pandemi yang mungkin masih berlangsung sepanjang tahun 2022 berpotensi untuk menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Apalagi sudah muncul varian Omicron pada Desember 2021, yang masih belum jelas dampaknya pada tahun 2022. Prioritas Dana Desa tahun 2022 memang difokuskan guna penanganan dan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Namun, perlu diwaspadai situasi akibat pandemi yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat di desa. Pemerintah tentunya telah menyiapkan langkah-langkah guna menangani pandemi, salah satunya dengan mempercepat program vaksinasi bagi masyarakat. Menurut data dari Kementerian Kesehatan sampai dengan 24 Desember 2021, penduduk yang mendapatkan vaksin dosis pertama sudah mencapai 75 persen dan untuk dosis kedua sebanyak 53 persen. Dengan percepatan program vaksinasi nasional dan pelaksanaan protokol kesehatan, diharapkan bisa mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dana Desa tahun 2022 sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, perlu kewaspadaan ekstra terhadap kemungkinan hambatan dalam penyaluran dan pemanfaatannya. Lebih jauh lagi, Dana Desa yang bersumber dari APBN berperan sangat besar dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itulah, seyogyanya Dana Desa bisa dijaga dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemakmuran masyarakat. Sesuai pesan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, “APBN memulihkan ekonomi, pemulihan ekonomi memulihkan kesehatan APBN. Inilah yang kita ingin terus jaga, hubungan antara ekonomi dan APBN”.

Oleh: Tatag Prihantara Yuwono, Kepala Seksi Bank KPPN Kendari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *