beritadesa.tv Langkat. Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 3 Ranperda inisiatif dan 2 Ranperda Pemkab langkat telah disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Langkat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Penetapan ini setelah rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang disaksikan oleh masing – masing wakil Ketua DPRD, Ralin Sinulingga dan Antoni, senin 23.10.2023.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD Langkat adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja. Ranperda tentang Zakat, Infaq dan Sadakah, dan Ranperda tentang laboraturium lingkungan.
Sedangkan 2 Ranperda Pemkab :angkat adalah Ranperda tentang perubahan nomor 2 tahun 2019 Masyarakat Hukum Adat. Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
Sebelum lima ranperda itu ditetapkan Plt.Bupati Langkat melalui sekda Amril menjelaskan alasan – alasan pengajuan judul dan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah, DPRD langkat H.Dedek Pradesa juga menjelaskan secsra rinci latar belakang, tujuan, sasaran dan ruang lingkup judul ranperda inisiatifDPRD yang masuk dalam Propemperda 2024.
Penetapan ditandai dengan dibacakannya surat keputusan DPRD langkat oleh sekretariat DPRD ( Basrah Pardomuan) setelah Ketua DPRD mengetuk palu pertanda ditetapkan lima judul Ranperda yang disetujui oleh anggota DPRD Langkat.
Kemudian Ketua DPRD Langkat (Sribana.P) mengingatkan kepada Pemkab langkat dan DPRD untuk mempersiapkan Nadkah Akademik dan Draf Ranperda sesuai aturan dan perundang – undangan yang berlaku.
beritadesa. tv/ Usman,S.Pd