SUMEDANG – Status dan kompetensi perangkat desa di Indonesia disorot. Pasalnya mereka menggelola anggaran negara termasuk dana desa yang sangat besar mencapai Rp 70 triliun.
Kepala Puslatbang Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PKASN) Riyadi mengatakan, seharusnya status perangkat desa memiliki kejelasan.
Tanpa ada kejelasan status dan kompetensi, dikhawatirkan besarnya anggaran yang disalurkan negara tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.
“Kejelasan status ini penting untuk motivasi kerja,” ujar Riyadi di sela-sela pemaparan hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual yang dilakukan Puslatbang PKASN di Jatinangor, Sumedang, Kamis (9/12/2022).
Riyadi mengungkapkan, perangkat desa merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.
Belum jelas dan tegasnya status kepegawaian perangkat desa, sambung dia, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi.
Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
“Padahal dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp 70 triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen desa sehingga anggaran segitu besarnya tidak percuma,” jelas dia.
Menurut dia, salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.
“Walaupun memang, dana yang dikeluarkan pemerintah akan sangat besar. Saat ini sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah dibayar, tetapi memang nilainya terbilang kecil,” jelas dia.
Hingga tahun 2021, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Jumlah perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang.
Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. “Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala dalam pengelolaan pembangunan di desa.
Dibutuhkan upaya dalam pemenuhan kompetensi perangkat desa. Salah satu usulnya adalah pelatihan menggunakan learning management system dan pelatihan menggunakan modul.
Diharapkan, Kementerian Dalam Negeri menyusun modul pengembangan kompetensi perangkat desa. Sehingga pelatihan dapat dilaksanakan secara mandiri, mudah, dan hemat biaya. Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Utang Suwaryo mengatakan, sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembanga kompetensi perangkat desa. Tetapi saat ini tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya.
“Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring. Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa, saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN,” katanya.
Sumber : Kompas.com