Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan itu perwakilan perangkat desa mengusulkan anggaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar setahun.
Sebagaimana diketahui, DPN PPDI merupakan organisasi profesi di tingkat desa. Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan bahwa anggaran dana desa perlu dinaikan menjadi Rp 5 miliar per tahun, atau setara 30% dari dana transfer daerah. Untuk kemaslahatan dan kemajuan desa di tanah air.
Dimana Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju,” ungkap Muhammad Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya dana desa yang proporsional itu yang melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan sebagainya. Sehingga jika bisa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar bisa memberikan kemajuan pada desa.
“Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa,” katanya.
Tak hanya itu, Anas mengatakan bahwa DPN PPDI juga mengusulkan kepada Kepala Negara mengenai sistem rekrutmen ke depan, yakni asosiasi itu berharap agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut.
“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” tandas Anas.
Jika mengutip Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.
formulasi pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.
Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.
Sementara itu alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.
Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, adapun dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar. Salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta.