Jakarta, BeritaDesa.co – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kades {Kepala Desa} dan BPD {Badan Permusyawaratan Desa}, keduanya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi mandat dari masyarakat untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa.
Dengan demikian maka Kades dan BPD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi, tugas yang berbeda, Kades melaksanakan fungsi eksekutif yang melaksanakan dan mengurus urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangannya, sementara BPD mempunyai fungsi legislatif diantaranya pembahasan dan menyepakati peraturan desa, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa.
Pasca diberlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan ke kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kejaksaan Agung RI memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk desa, pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen), DR. Reda Mantovani, SH. MH. LL.M.
Sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. “Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan desa” ungkap Reda (Rabu, 8/Mei/2024).
“Baik DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah), Dana Bagi Hasil, Dana bantuan provinsi maupun kabupaten dan lain-lain keuangan desa” sambung Reda.
Sebelumnya, Reda hadir sebagai narasumber sekaligus membuka acara. Bimteknas (Bimbingan Teknis Nasional) III dengan tema, “Meningkatkan Kapasitas BPD Untuk Desa Mandiri dan Indonesia Maju” ini digelar di salah satu hotel kawasan Menteng Jakarta pusat, yang di ikuti para ketua BPD dan anggota dari berbagai provinsi di bulan Desember 2023,
Jamintel memberikan saluran khusus (Hotline) kepada ABPEDNAS {Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional} yang beranggotakan BPD, “Guna melaporkan berbagai penyimpangan di desa, dengan memberikan saluran Hotline. sesuai tupoksi BPD di desa, kehadiran teman-teman bisa menjadi kepanjangan tangan Jamintel di desa-desa. bermitra dengan Kejari dan Kejati. Ini serius,” tegas Reda seraya memberikan nomor saluran (Hotline) telepon siaga langsung yang selalu standby merespon laporan dan masukan anggota BPD di lapangan. dilansir kabarmetro.id (8/12/2023)