Denpasar– Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) adalah Rumah Besar berskala nasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan hadirnya ABPEDNAS menjadikan BPD lebih solid dan punya harapan besar untuk lebih diperhitungkan. Keberadaan BPD selama ini belum tersentuh secara optimal. Terkesan hanya sebagai pelengkap struktur pemerintah desa.
Pada 10/07/2020), Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali, menerima beberapa calon pengurus ABPEDNAS provinsi Bali.
Wayan mengapresiasi pembentukan organisasi yang mewadahi anggota BPD di pulau Dewata ini
.
Poltikus asal PDI-Perjuangan ini mengaku siap menjadi pelindung, serta hadir untuk mengukuhkan pengurus Dewan Pengurus Daerah(DPD) ABPEDNAS Bali
“ABPEDNAS Bali iharus aktif membantu dan melancarkan pelaksanaan pembangunan di desa, menjadi partner yang solid bagi pemerintah provinsi, dalam pembangunan di desa,” tegas Gubernur Bali.
Hadir sebagai perwakilan diantaranya I Wayan Madra Suartana, M.Si (ketua), Ida Bagus Alit Sudewa (sekretaris)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, I Made Sudiarta,M.PD (bendahara) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengwi, dan I Komang Warsa SPd MSi MPd (Wakil Ketua DPP ABPEDNAS) juga Ketua BPD Desa Pempatan (sejak 2015) dan Bendesa Pakraman Alasngandang (2017-2022) .
Bertempat di ruangan rapat PMD Provinsi Bali, proses persiapan pengukuhan DPD ABPEDBAS Bali diharapkan bisa berjalan dengan baik. Kadis PMD juga mengharapkan DPD ABPEDNAS Bali selalu mengikuti arahan Gubernur, termasuk memelihara hubungan kemitraan dengan jajaran pengurus forum sejenis lainnya seperti Perbekel, Sekdes, Bumdes dan lain-lainnya.
Idealnya, saat ini BPD menjadi mitra Kepala Desa merencanakan pembangunan desa, hingga menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan Peraturan Desa. Bersama-sama Kepala Desa, BPD memperjuangkan agar program yang direncanakan pemerintah berjalan dengan baik.
Sejatinya BPD adalah lembaga bagian dari pemerintahan desa, yang salah satu fungsinya bertindak sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa. Selain itu, BPD yang dibentuk berdasarkan undang-undang, juga sebagai mitra pemerintah desa yang harus bersinergi diantara keduanya.