Berita Desa

DPP ABPEDNAS Temui Kemendagri dan Kemendes PDTT, Tidak Ada Revisi UU Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Beredarnya isu revisi UU Desa No.6 Tahun 2014, membuat resah masyarakat, khususnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS Indonesia). 

Dalam sejumlah informasi yang beredar, anggota BPD menilai usulan revisi yang diajukan dinilai melemahkan peran anggota BPD dalam hal fungsi dan tugasnya yang sangat penting bagi warga desa, sesuai dengan regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Dari ketiga tupoksi ini sangat jelas BPD adalah lembaga yang sangat penting dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” jelas Yunan Helmy, Ketua Penasehat yang juga salah satu pendiri Abpednas ini usai mendampingi pengurus DPP Abpednas ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri serta Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDT dan Transmigrasi.

Sementara itu, pengurus DPP Abpednas Supriadi Kadir menegaskan, peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa sangat diperlukan untuk menjadi pedoman Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. “Jadi peran serta keberadaan BPD teramat penting dan perlu terus diperkuat dalam ranah politik dan sosial desa,” sambung Supriadi Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia.

Tak ajal beredarnya isu revisi UU yang memuat pelemahan peran PD ini, membuat masyarakat resah. “Di tengah semangat pemerintah memberantas korupsi dari pusat sampai ke Desa, terutama dalam mengawasi pemanfaatan Dana Desa, peran BPD dalam pengawasan justru harus semakin diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Indra Utama, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia yang juga CEO Journalist Media Group.

Guna mendapatkan informasi dan konfirmasi dari kementerian terkait, DPP Abpednas melakukan rangkaian audiensi kepada stake holder seperti Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Kemendes PDT dan Transmigrasi sambil menyampaikan aspirasi anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi BPD Nasional (Abpednas Indonesia).

Mewakili Direktur Bina Pemdes Kemendagri, Kasubdit Ditjend Bina Pemdes Kemendagri M. Rahayuningsih yang menerima aspirasi Anggota BPD menegaskan, soal revisi UU No.6 Tahun 2014 masih dalam batas wacana. Selain belum masuk dalam proleknas dan belum ada isi naskah akademik, dari sisi Pemerintah melihatnya belum mendesak adanya revisi. “Kami memang menilai ada sekitar 30 persen materi yang perlu disempurnakan, tapi tujuannya kalaupun direvisi, justru untuk penguatan peran teman-teman BPD.  Teman-teman anggota BPD mungkin belum melihat secara utuh. Memang semua itu tidak diatur di dalam undang-undang. Tetapi ada PP, Permendagri belum di pahami teman-teman BPD. Jika inisiasi revisi UU dilakukan oleh teman-teman PPDI sebenarnya ini malah justru merugikan teman-teman PPDI sendiri,” kata M. Rahayuningsih saat menerima aspirasi anggota BPD melalui pengurus DPP Abpednas.

Menurut M. Rahayuningsih, ia melihat usulan tidak ada lagi masa kerja untuk perangkat desa  sampai dengan 60 tahun. Tujuannya untuk mengatur agar Perangkat Desa tidak berganti lagi setelah pemilihan Kepala Desa. Di undang-undang pun masa kerja perangkat desa sampai dengan 60 tahun pun. Perangkat desa boleh saja diberhentikan sebelum sampai 60 tahun asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dan di berhentikan karena apa.

Memang ada Perangkat Desa itu yang tidak memahaminya, apakah memang menginginkan lagi nanti setiap ganti kepala desa ganti perangkat. Sekarang saja yang sudah dilakukan secara administrasi belum tertata rapi. “Waktu pembahasan undang-undang nomor No.6, pergantian Kepala Desa tidak boleh otomatis ganti perangkat. Tujuannya menjaga administrasi supaya berkesinambungan. Adanya dana desa juga diharapkan administrasi keuangan, administrasi pemerintahan secara umum itu terus berkelanjutan. Belum lagi soal aset, ganti perangkat desa juga dan bisa membuat asetnya hilang,” jelas M. Rahayuningsih detil.

Melihat masih banyaknya beda pemahaman menyangkut Tupoksi BPD, M. Rahayuningsih berharap peran Abpednas bisa diharapkan bisa terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, menyangkut kebijakan-kebijakan yang nanti dikeluarkan. “Kita juga mohon masukan dari Abpednas terkait dengan peningkatan kapasitas. Kalau ingin mengadakan peningkatan kapasitas untuk BPD tolong kami dikabari,” imbuh M. Rahayuningsih yang menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama yang telah berjalan baik antara Pemerintah dengan Abpednas.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melihat, sekarang banyak terjadi konflik kepala desa dan dengan BPD menyangkut pro kontra Musrenbang misalnya. Karena tidak ada titik temua, akhirnya program tidak berjalan, “Ini merugikan masyarakat ataupun desa itu sendiri. Pembinaan ini yang harus terus menerus kita sampaikan. “Jika tidak ditandatangani,  Perdes,  Apbdes otomatis tidak bisa dilakukan pendapatan dan pengelolan keuangan di desa,” tukas M. Rahayuningsih pula,

Kembali soal isu revisi UU.No.6, Ditjend Bina Pemdes Kemendagri menghimbau anggota BPD melalui DPP Abpednas, agar proaktif memahami perkembangan dan terus meningkatkan wawasan dan kapasitas. “Jangan sampai terjebak oleh kepentingan sesaat segelintir orang tapi merugikan sekian banyak desa. Ini yang kita khawatirkan. Mari kawal bersama sama. Tidak ada revisi, kaau ada justru penguatan peran,” tegas M. Rahayuningsih.

Pada penyampaian aspirasi anggota BPD kepada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa,  Kemendes PDTT, Wienarno, Pejabat di bidang ini menyampaikan perlunya peran masyarakat, dalam hal ini BPD terkait pencegahan korupsi dan lain sebagainya. Menyangkut adanya wacana perubahan UU.No.6, ia justru menilai tidak diperlukan. Untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan Dana Desa, peran BPD justru harus diperkuat, jangan dilemahkan atau dihilangkan. “Kami ingin sekali penguatan masyarakat ini terkait dengan penguatan partisipasi masyarakat tentang pembangunan, masyarakat harus ikut serta mengawasinya. Tidak mungkin, Kepolisian, Kejaksaan, Kabupaten bisa mengawasi semuanya di Desa. “Pengawasan Dana Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, untuk ikut serta mengawasi. Jangan sampai terjadi banyak dugaan adanya korupsi Dana Desa,” tegas Wienarno. Ia menunjuk pengawasan pembangunan desa yang melibatkan BPD. Ketika masyarakat desa membutuhkan pelaksanaan dana desa, pasti dibutuh pengawasan masyarakat. “Makanya perlu dikembangkan terus penguatan berbasis masyarakat seperti BPD,” sambungnya.

Dari pertemuan DPP Abpednas Indonesia dengan dua institusi pemerintahan yang langsung berhubungan dengan tupoksi BPD, jelas dijawab belum adanya niat untuk melakukan revisi UU.No.6 Tahun 2014. Peran BPD justru harus diperkuat dalam membuat perencanaan pembangunan di Desa serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan Desa.  Kedua instansi tersebut justru sepakat untuk terus meningkatkan peran serta kapasitas BPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *