Berita Desa

DPP Abpednas Gelar Bimteknas di Bali, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Kepada Kades dan Anggota BPD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Berlangsung di salah satu hotel di Denpasar-Bali, DPP ABPEDNAS Indonesia menggelar untuk pertama kalinya Peningkatan Kapasitas/Bimteknas 1 bagi seluruh Anggota BPD.  Diikuti hampir 100 orang Anggpta BPD dari Provinsi Babel, OKU-Sumsel, Jabar, Jatim, Kalimantan Tengah, Gowa-Sulsel serta Bali, Bimteknas ini berlangsung selama  3 hari, mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2021 lalu.

Sambutan Ir. H. Indra Utama, M.PWK, Sekjen Abpednas Indonesia

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang melaksanakan 2 (dua) kewenangan asli, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.

Konsekuensinya, “Desa berhak mendapatkan sumber pembiayaan dari negara dalam bentuk Dana Desa. Oleh karena itu pada dasarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Melalui pengakuan atas kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan pengalokasian anggaran dari APBN ke APB Desa, maka Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat kuat menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri yang ditandai oleh adanya otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Disamping itu juga BPD memiliki tugas lain yang tak kalah penting yaitu mengawasi kinerja kepala desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa banyak terjadi permasalahan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang berbuntut pada proses hukum. Pada laporan tahun 2015-2018, terdapat 214 kepala desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2019-2020, telah terjadi kenaikan kasus di mana pada tahun 2019 ada sekitar 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa, yang memberi kerugian negara hingga 32,3 miliar. Tahun 2020, kasus korupsi mengalami peningkatan, ada 169 kasus korupsi pada semester pertama. Anggaran Dana Desa (DD) paling banyak di korupsi yakni 44 kasus (Sumber : Indonesia Corruption Watch).

“Salah satu penyebabnya adalah adalah belum mengoptimalkan pengawasan secara internal di tingkat Desa yang dilaksanakan oleh BPD. Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kami telah memperjelas kedudukan BPD dalam mengawasi kinerja Kepala Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa. Jika ke depannya BPD betul-betul mampu melaksanakan fungsi Check and Balances System secara optimal sebagaimana yang diamanatkan, maka bukan tidak mungkin zero case penyelewengan Penggunaan Anggaran Desa di Tahun 2022 bisa terwujud,” tegas Tito Karnavian kepada peserta Bimteknas yang diikuti sekitar 100 peserta dari sejumlah anggota BPD.

Melihat kedudukannya yang sangat strategis tersebut, maka BPD dituntut untuk mampu melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya secara totalitas dan profesional. Namun realitanya dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya tersebut, banyak kendala yang dihadapi sehingga kinerja BPD tidak optimal.

“Dari segi pendidikan berdasarkan data yang kami peroleh jumlah Anggota BPD seluruh Indonesia saat ini sebanyak 524.727 orang dan rata-rata didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, maka upaya peningkatan kapasitas BPD dan Aparatur Desa seperti yang diselenggarakan Abpednas ini, merupakan suatu kemutlakan yang harus terus dilakukan mengingat kompleksitas regulasi tata kelola Desa yang dinamis sesuai dengan kebutuhan perkembangan isu strategis nasional bahkan global. Dibutuhkan SDM Aparatur Desa termasuk juga BPD yang handal, adaptif dan responsif serta berkompetensi dalam bidang tugas dan fungsinya masing-masing,” sambung Tito.

Mendagri Tito Karnavian meminta anggota BPD  terus belajar regulasi-regulasi terkini terkait Desa. Anggota BPD  harus mentransformasikan mindset-nya. BPD dan Kepala Desa harus mengesampingkan ego-nya masing-masing dalam pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa. “Jangan berdebat hanya karena kepentingan pribadi yang mengakibatkan ketidaksepakatan dalam menjalankan pemerintahan Desa yang justru akan menghambat pembangunan di Desa. BPD dan Kepala Desa dan harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa,”tutur Tito lagi.

BPD adalah mitra bagi Pemerintah Desa, maka jadilah mitra yang baik dan profesional. BPD bukan sekedar Tokoh Masyarakat belaka, BPD harus mampu menjadi pejabat publik yang mampu mengemban amanah dan tanggung jawabnya dalam mengawal aspirasi masyarakat serta bahu membahu bersama pemerintah Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia Indra Utama menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Mendagri Tito Karnavian atas pesan dan arahan kepada Anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia. “Jelas, Pak Tito sangat memperhatikan tupoksi dan penguatan kapasitas Anggota BPD sebagai mitra strategis  Kepala Desa. Untuk itu, DPP Abpednas Indonesis kedepan akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas serta kompetensi anggota BPD,” sambung Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network dan Ketua LSP Area Indonesia.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *