Beritadesa.tv Langkat – Polsek Kuala, Langkat menangkap EAG yang sedang menunggu pembeli sabu- sabu di Desa Namo Mbelin Ssbtu (11/11).
Pengedar Narkotika jenis sabu itu berada di dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.
Kapolsek Kuala AKP Ilham menjelaskan pelaku penyalah gunaan jenis sabu dilakukan oleh EAG alias M (40) seorang lelaki pengangguran (mocok mocok) yang beralamat di Dusun II Minta Kasih Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
EAG telah diamankan di Polsek Kuala dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat berikut barang bukti berupa;
3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,10 (sepuluh) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening besar kosong,
1 (satu) buah plastic bungkus tissu warna hijau, dan uang tunai pecahan Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Diperkirakan sabu itu seberat 0,64 gram.
AKP Ilham lebih jauh menceritakan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin ada orang yang di duga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mendatangi TKP.
Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat. Personil Reskrim langsung mengamankan seorang lelaki yang sedang menunggu pembeli sabu.
Pelaku lalu di geledah dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal, yang di simpan dan diselipksn pelaku di dinding rumah kosong tersebut.
EAG alias M mengaku barang bukti itu diterima dari rekannya bernama E pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib
sebanyak 9 (Sembilan) paket plastik berisikan sabu itu untuk dijualkan oleh Pelaku EAM.
Sampai dengan pukul 09.00 wib .
pelaku telah berhasil menjual 6 (enam) paket plastik dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala.
beritadesa.tv/usman,s.pd