Anggota Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili presiden, lalu tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” Kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja Komisi V bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Lasarus menjelaskan, pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalan pasal 151 hurus a peraturan tata tertib DPR-RI membahas seluruh materi RUU tentang perubahan atas UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewakili Presiden Joko Widodo membacakan pandangan presiden atas RUU perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Selanjutnya rencana undang-undang tersebut akan dibicarakan dan dibahas guna memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya nanti dapat disahkan menjadi undang-undang,” kata Basuki.
Dari sisi substansi, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.
Menurut Sekretaris JenderaL DPP Abpdnas Indonesia, jauh sebelumnya pengurus DPP Abpednas telah melalukan audiensi dengan anggota Komisi V yang diwakili oleh Neng Eem Marhammah, Zulfa HIZ,MM dari Fraksi PKB. “Pada pertemuan dengan Ibu Neng, kami mengusulkan adanya revisi perubahan UU 38 2004 tentang jalan, karena kami nilai belum mendukung peningkatan ekonomi di pedesaan,” ungkap Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Group, jaringan grup media properti dan keuangan terintegrasi. Artinya, Abpednas telah mengusulkan jauh sebelum pembicaraan tingkat dua antara pemerintah dengan Komisi V.
Revisi UU 38 tahun 2004 tentang jalan memang sudah waktunya dilakukan. Hal ini mengingat jalan penghubung antar Desa dengan Desa dan Kecamatan sangat dibutuhkan untuk percepatan ekonomi desa. Banyak jalan desa, sampai provinsi yang rusak perlu segera diperbaiki. Sementara anggaran Pemkab dan Pemrov sangat terbatas.
Wakil Ketua Umum DPP Abpednas Supriadi Kadir mengatakan, sementara saat ini perbaikan dan peningkatan jalan yang rusak tersebut tidak dapat diperbaiki dengan menggunakan dana desa. “Pemkab dan Pemprov punya keterbatasan anggaran. Untuk itu DPP Abpednas berharap agar perbaikan jalan Desa, jalan kab dan jalan provinsi bisa juga dibiayai dari APBN,” usul Supriadi Kadir.
Pada UU 38 tahun 2004 tentang jalan, menegaskan Kementerian PUPR tidak bisa menggunakan anggaran APBN untuk membangun jalan Desa, kabupaten dan provinsi. Karena keterbatasan dana di APBD, UU ini perlu revisi. “Keterlibatan pemerintah pusat dalam hal perbaikan dan pemeliharaan jalan di kabupaten dan provinsi sangat diharapkan, jangan dibebankan ke APBD,” tegas Adi lagi.
Sementara itu, Ketua Pengawas DPP Abpednas, Yunan Helmi mengusulkan langkah konkrit yang bisa dilakukan, khususnya terkait jalan desa. Pertama, meskipun Dana Desa dan APBD juga bersumber dari APBN, perbaikan jalan desa, kabupaten dan provinsi, juga bisa dibiayai APBN.
Langkah kedua, Pemdes bisa melakukan pendekatan kepada kementrian, misal perubahan status jalan memjadi jalan pertanian melaui Kementrian Perrtanian , lalu jalan penunjang pariwisata melalui Kemetrian Pariwisata dan lain lain. “Karena dari Pusat dan Provinsi ada anggaran bantuan keuangan dan dana hibah,” saran Yunan.
Diharapkan, lewat revisi UU 38 dan usulan ini, kedepan Musrenbang Desa sampai Musrenbang Nasional bisa sinkron dalam menimgkatkan ekonomi desa dan peran BPD bisa lebih besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.