beritadesa.tv Jakarta – Demonstrasi Pengesahan RUU Desa di DPR yang dilakukan oleh sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indra Utama menjelaskan urgensi pengesahan RUU Desa. Indra menegaskan, revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.
Di antaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun.
“Kemudian kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa, hingga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan desa,” ujar Indra.