BANDUNG – Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Nurul Huda meminta, para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bandung agar membuat sertifikat tanah carik milik desanya. Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna menghindari aset desa berpindah kepemilikan oleh oknum warga atau oknum Kades sekalipun. Tak hanya itu, pendaftaran sertifikat aset desa akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejauh ini PNBP di Kabupaten Bandung masih belum ada alias nol rupiah. Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa “Mendaftarkan aset desa itu kan sebuah bentuk antisipasi, jangan sampai tanah carik itu diperjualbelikan atau dipindahtangankan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, nanti ke depannya akan menjadi masalah hukum,” katanya dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022). Diakuinya, saat ini di Kabupaten Bandung masih ada persoalan hukum menyangkut hal itu. Ia mengatakan, ada beberapa tanah carik milik desa yang diduga sengaja dipindahtangankan oleh oknum. “Di Kabupaten Bandung juga ada (permasalahan aset desa). Sekarang menjadi masalah hukum dan sedang ditangani Kejaksaan,” terangnya. Selain akan merugikan negara, permasalahan menyangkut tanah carik yang diperjualbelikan juga akan menyeret lembaga yang lain, termasuk pihak dari ATR/BPN. Atas dasar itu, ia menegaskan agar pihak Desa dengan segera mendaftarkan tanah carik milik desanya, sehingga Kabupaten Bandung bisa minim dari kasus tersebut. “Kalau ada kejadian, ya mau tidak mau kami juga jadi ikutan repot. Padahal kalau kami disini memproses berkas pengajuan dari desa itu yang dianggap sudah tidak ada masalah. Jadi selain merugikan negara dan masyarakat yah merugikan kami juga,” tegasnya.
Pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah serta luas aset negara yang dikuasai oleh pihak Desa serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung. Kendati begitu, jajaran ATR/BPN Kabupaten Bandung telah menyerahkan 2.000 bidang lahan aset milik Pemerintahan Kabupaten Bandung kepada Bupati Dadang Supriatna. “Saya kira sih ada dua kali lipatnya atau sekitar 4.000an bidang yang belum didaftarkan ke Kantor ATR/BPN. Sebaiknya harus segera didaftarkan untuk keamanan aset negara,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah |
Sumber : KOMPAS.com