Panji ABPEDNAS Terus Berkibar di-Kabupaten Maros, Pengukuhan Dihadiri Bupati dan Ketum Abpednas Indonesia
Maros, Beritadesa.co – SAH .. Pelantikan serentak perpanjangan jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sekaligus pengukuhan kepengurusan DPC ABPEDNAS {Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional} Kabupaten Maros – Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024 – 2025, yang secara administrasi pemerintahnya terdiri 14 kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan. Acara pengukuhan pengurus DPC Abpednas Kabupaten Maros, yang digelar kali ini dihadiri langsung Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia DR. (HC). Ir. H. Indra Utama, M.PWK, Bupati Maros DR. H. Andi Syafril Chaidir Syam S.IP, MM, Ketua DPRD Maros H. A. Patarai Amir , Kajari Maros Muh. Zulkifli Said, Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah, dan sejumlah pejabat yang lain, Ketua APDESI dan PPDI, serta para Camat Kabupaten Maros. Dalam sambutannya Chaidir Syam menyatakan dukungannya terhadap kinerja BPD, “Berharap lembaga ini bisa bekerja secara profesional, memperkuat pengawasan di desa namun harus tetap bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan desa” Rabu, (17/07/2024) Chaidir Syam juga menjanjikan akan menaikkan tunjangan kesejahteraan pengurus BPD, perangkat desa yang harus dibarengi dengan peningkatan kinerja Pada kesempatan yang sama Indra juga berpesan kepada jajaran pengurus yang baru dikukuhkan, “Agar dapat menjadi motor penggerak kemajuan pembangunan di desa dan senantiasa menjaga marwah kehormatan bagi seluruh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di kabupaten Maros, sehingga menjadi BPD yang bermanfaat dan bermartabat” “Semoga tetap selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Maros dalam upaya mensejahterakan masyarakat di desa pada umumnya dan BPD khususnya” harap Indra yang juga dikenal sebagai pengusaha properti. Rabu, (17/07/2024). Berikut ini susunan pengurus DPC Abpednas Kabupaten Maros Periode 2024 – 2029 yang baru dikukuhkan : • K e t u a : Akbar Sahabaka • Wakil Ketua 1 : Asep Hidayat • Wakil Ketua 2 : Hasan Bonro • Wakil Ketua 3 : Mote Tajuddin, SH • Sekretaris : Hj. Salwiyah, S.P.,M.P • Wakil Sekretaris 1 : Abd. Azis, SH • Wakil Sekretaris 2 : Saharuddin, S.Pd • Bendahara : H. Syahrial • Wakil Bendahara 1 : Mustikawati, S.AP • Wakil Bendahara 2 : Saparuddin Karim, S.Pd., M.Pd.I • Korwil I : Rais (Lau – Bontoa – Maros Baru) • Korwil II : M. Arifin G. (Mandai – Marusu) • Korwil III : Ridwan (Bangtimurung – Simbang) • Korwil IV : Mursalim Djohan (Cenrana – Camba – Malawa) • Korwil V : Juni Esa (Moncongloe – Tompobulu – Tanralili) Bidang Organisasi dan Litbang : 1. Hamsah Usman 2. Arsyad Rahman 3. Syarifuddin 4. Huduri 5. Abdul Haris 6. Hamzah Has 7. Sainuddin Bidang Hukum dan HAM : 1. Muh. Amin, SH.I 2. Muh. Yunus 3. Mustafa 4. Munir 5. Umar Dani 6. Siti Marwah 7. B.DG. Talli Bidang Pemberdayaan Perempuan : 1. Hamriany, S.Pd., M.Hum 2. Syarifah 3. Nurhidayah 4. Hj. Syahrina 5. Syamsuryani Said 6. Yunita 7. Nasrah, S.Pi Bidang Sosial Politik dan Keamanan : 1. Andi Baso N. 2. Abd. Rahman 3. Ansar DG Malejja 4. Hasanuddin 5. Andi Afri 6. Mustari 7. Wahyudin, ST Bidang Humas dan Kesra : 1. Ansar, S.Ag., MA 2. Umar, S.Pd 3. Umar 4. Anwar DG Rapi 5. Hamka 6. Burhanuddin 7. Sri Ayu Bidang Kerjasama Antar Lembaga : 1. Ikbal 2. Syahruddin, S.Pd., M.Pd 3. Hasanuddin 4. Hj. Jalmiah, ST 5. Syahrir 6. Rohani 7. Nasrullah Sambutan Ketua Umum DPP Abpednas ini-pun ditutup dengan sebuah pantun : • Berkunjung ke Maros di hari Rabu • Bergegas Sop Konro disantap • Semoga sukses maju selalu • ABPEDNAS Maros memang mantab • Jangan lupa membeli bubur Bassang • Ditambah cuka agar sedikit asam • Insya Allah Maros makin berkembang • Dibawah pimpinan Bapak Bupati Chaidir Syam.
PWI Jaya Gelar Dua OKK di Bulan Juni, UKW Bulan Juli
JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) bersiap menggelar dua Orientasi Keanggotaan dan Keorganisasian (OKK) di bulan Juni 2024. Di samping itu, kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga direncanakan. Dua kegiatan OKK berturut-turut dipersiapkan pada Rabu dan Kamis, 19-20 Juni 2024. Sedangkan untuk UKW, direncanakan Selasa dan Rabu 16-17 Juli 2024. “Kita mengapresiasi keinginan teman-teman media, baik yang sudah atau belum menjadi anggota PWI,” ujar Ketua PWI Jaya 2024-2029 Kesit Budi Handoyo, Senin (27/5) sore di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya. OKK yang pertama, 19 Juni, dikhususkan untuk calon anggota baru. Yang kedua, 20 Juni, untuk peningkatan status. Untuk UKW, kata Kesit, dipertimbangkan kemungkinan menggelar UKW mandiri. Baik untuk kategori muda, madya dan utama. Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029 saat ini juga tengah mempersiapkan gelaran Anugerah Jurnalistik Mohamad Hoesni Thamrin, atau MHT Award. Pelaksanaan MHT Award 2024 ini istimewa karena sudah memasuki tahun ke-50. Menurut rencana, penyerahan hadiah dan plakat kepada tujuh pemenang dan dua nominee dari kegiatan kolaborasi PWI Jaya dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta tersebut akan digelar medio Agustus 2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. “Dalam waktu dekat kita akan membahas kepastian waktu acara puncak MHT Award 2024 dengan teman-teman Diskominfotik,” ungkap Kesit B Handoyo usai rapat perdana Pengurus Harian PWI Jaya 2024-2029. Kesit B Handoyo juga menyebutkan rencana penyelenggaraan Konferensi Kerja Provinsi (Konferprov) PWI jaya, kemungkinan besar Juli 2024 di Cisarua, Bogor. Konferprov, sarana proyeksi kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang, melibatkan pengurus pleno, baik Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Pengurus Harian, Seksi-seksi dan Kelompok Kerja ( Pokja).***
Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta
Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) terus bergulir dan sekaligus membuahkan kritik. RUU Penyiaran yang kontroversial itu dinilai akan membungkam kebebasan pers. Demikian juga yang tersimpulkan dari pertemuan organisasi pers, serta gabungan pers mahasiswa dan organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta, Kamis (23/5/2024). “Kami menolak seluruh pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran,” demikian keputusan pertemuan tersebut. Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), AJI dan IJTI Jakarta, merumuskan pernyataan sikap bersama. Pertama, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama. CNN Indonesia. (2024, Mei 23). Jurnalis, Mahasiswa hingga Aktivis di Surabaya Tolak RUU Penyiaran Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital. Poin-Poin Penolakan: 1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. 2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. 3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. 4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E. 5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya Oleh karena itu, pertemuan menuntut dan menyerukan: – DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. – DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. – Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. – Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Organisasi yang Menandatangani: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya Pewarta Foto Indonesia (PFI) Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI) LBH Pers Jakarta LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta LPM Parmagz Paramadina LPM SUMA Universitas Indonesia LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta LPM ASPIRASI – UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara LPM Media Publica LPM Unsika Narahubung: Irsyan Hasyim (AJI Jakarta) Kesit Budi Handoyo (PWI Jaya) Feby Budi Prasetyo (IJTI Jakarta Raya) Hendra Eka (PFI) Guruh Riyanto (SINDIKASI).
Jamintel Rangkul ABPEDNAS Awasi Dana Desa
Jakarta, BeritaDesa.co – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kades {Kepala Desa} dan BPD {Badan Permusyawaratan Desa}, keduanya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi mandat dari masyarakat untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa. Dengan demikian maka Kades dan BPD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi, tugas yang berbeda, Kades melaksanakan fungsi eksekutif yang melaksanakan dan mengurus urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangannya, sementara BPD mempunyai fungsi legislatif diantaranya pembahasan dan menyepakati peraturan desa, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Pasca diberlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan ke kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kejaksaan Agung RI memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk desa, pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen), DR. Reda Mantovani, SH. MH. LL.M. Sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. “Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan desa” ungkap Reda (Rabu, 8/Mei/2024). “Baik DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah), Dana Bagi Hasil, Dana bantuan provinsi maupun kabupaten dan lain-lain keuangan desa” sambung Reda. Sebelumnya, Reda hadir sebagai narasumber sekaligus membuka acara. Bimteknas (Bimbingan Teknis Nasional) III dengan tema, “Meningkatkan Kapasitas BPD Untuk Desa Mandiri dan Indonesia Maju” ini digelar di salah satu hotel kawasan Menteng Jakarta pusat, yang di ikuti para ketua BPD dan anggota dari berbagai provinsi di bulan Desember 2023, Jamintel memberikan saluran khusus (Hotline) kepada ABPEDNAS {Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional} yang beranggotakan BPD, “Guna melaporkan berbagai penyimpangan di desa, dengan memberikan saluran Hotline. sesuai tupoksi BPD di desa, kehadiran teman-teman bisa menjadi kepanjangan tangan Jamintel di desa-desa. bermitra dengan Kejari dan Kejati. Ini serius,” tegas Reda seraya memberikan nomor saluran (Hotline) telepon siaga langsung yang selalu standby merespon laporan dan masukan anggota BPD di lapangan. dilansir kabarmetro.id (8/12/2023)
Perjuangan ABPEDNAS Bersama Desa Bersatu, BPD Menerima Siltap
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah suatu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, anggotanya berasal dari keterwakilan wilayah dari penduduk desa, lebih merujuk pada pelaksanaan tugas sebagai legislatif desa, peran BPD penting bagi kemajuan pembangunan desa, yang merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat yang krusial dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasca ditetapkan revisi ke II Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa oleh DPR-RI dan Presiden RI, poin krusial yang disepakati terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan, bagi BPD peningkatan tunjangan kedudukan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta purna tugas yang nantinya diatur dalam peraturan pemerintah. Pantauan media dari laman kabarindramayu.com, (27/04/2014) Tahun 2024 gaji BPD meningkat cukup signifikan, berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per-bulan : – Ketua : Rp1.200.000 – Wakil Ketua : Rp1.100.000 – Sekretaris : Rp1.100.000 – Anggota : Rp1.000.000 Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp. 800.000 hingga Rp1.000.000 per-bulan. Namun tuntutan sampai ditetapkannya revisi Undang-undang Desa ini melalui perjuangan yang tidak ringan serta membutuhkan suatu proses waktu yang cukup panjang dari 8 (delapan) Organisasi Desa yang ada di Indonesia yang kepengurusannya sampai di tingkat pusat, salah satu yang berperan turut andil dalam perjuangan ini adalah ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang beranggotakan BPD. Sebelumya perjuangan DPP (Pusat) Abpednas Indonesia menyampaikan aspirasi-aspirasi anggota BPD di Indonesia dan usulannya melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR-RI, Beraudiensi kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPD-RI serta di Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Ketua Umum DPP Abpednas DR. (HC), Ir. H. Indra Utama M.PWK, dalam hal ini mengungkapkan, “Bahwa sampai saat ini Abpednas Indonesia tetap fokus dalam mengembangkan kemandirian desa serta mendukung pembangunan-pembangunan yang ada di desa” (Minggu, 28/04/2024) “BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, melalui wadah Abpednas bertujuan mendukung pencapaian Visi-Misi Indonesia Emas 2045” sambung Indra yang saat ini dipercaya sebagai Bendahara Umum Desa Bersatu Indonesia yakni gabungan dari 8 (delapan) Organisasi Desa.
Pemilihan BPD Pasca Pengesahan RUU Desa, Ini Penjelasan Ketum Abpednas
DR. (Hc). Ir. H. Indra Utama M.PWK. selaku Ketua Umum DPP (Pusat) ABPEDNAS Indonesia menyikapi terkait penetapan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, menyampaikan kepada jajaran anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di seluruh Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Anggota BPD yang periodesasi jabatannya berakhir setelah tanggal 25 April 2024, otomatis diperpanjang selama 2 (dua) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Anggota BPD yang periodesasi jabatannya berakhir sebelum tanggal 25 April 2024, maka diberhentikan dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri kembali untuk periodesasi berikutnya. 3. Bagi desa yang sudah melakukan tahapan pemilihan pergantian anggota BPD serta telah terpilih anggota BPD yang baru, sementara anggota BPD yang lama belum berakhir periodesasi jabatannya, maka untuk SK (Surat Keputusannya) Pengangkatan anggota BPD tersebut ditunda sampai jangka waktu sampai periodeisasi anggota BPD yang lama berakhir masa jabatannya karena masa perpanjang selama 2 tahun 4. Berkaitan dengan besaran tunjangan, tunjangan purna tugas dan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada tahun anggaran berikut-nya, menunggu regulasi turunan. “Selanjutnya DPP Abpednas akan membuatkan surat edarannya sekaligus sambil menunggu SE yang menurut rencana akan diterbitkan Hari Senin, 30 April 2024, dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia” Ujar Indra, Sabtu (28/04/2024) Sebelumnya Indra telah melakukan komunikasi dengan Murtono, Direktur Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Torehkan Sejarah, KDI-2024 Mampu Gabungkan Delapan Organisasi Desa Nasional
Jakarta, BeritaDesa.co. Delapan (8) Organisasi pemerintahan desa APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPN PPDI (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia), PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dan KOMPAKDESI (Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia) yang memiliki jenjang kepengurusan sampai tingkat nasional/pusat melebur menjadi satu kesatuan yakni Organisasi Desa Bersatu Indonesia menggelar Kongres Desa Indonesia 2024 di salah satu hotel bilangan kawasan elit Jl. Gatot Subroto Jakarta, Jum’at – Sabtu (22-23 Maret 2024). Dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Pol (Purn) Prof. Drs. HM Tito Karnavian MA.Ph.D dan Ketua MPR-RI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE. SH. MBA. keduanya juga sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS sebagai keynote speaker dalam rangkaian acara Kongres Desa Nasional 2024, serta dihadiri lebih 1000 peserta kongres dari seluruh Indonesia yang terdiri perwakilan terpilih dari unsur Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Perangkat Desa tersebar dari pelosok tanah air. Desa Bersatu merupakan wadah perjuangan Organisasi Desa Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Kongres Desa Indonesia 2024 telah terpilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua Umum Desa Bersatu periode 2024-2029, Muhammad Asri Anas, SS. M.Si. Sedangkan posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum masing-masing oleh Surta Widjaya Ketua Umum DPP Apdesi dan Indra Utama, Ketua Umum DPP Abpednas. Sementara Wakil Ketua Umum organisasi desa nasional lainnya mengisi jabatan Wakil Ketua Umum. Kongres Desa Indonesia psrtama yang menorehkan sejarah karena mampu menyatukan 8 organisasi desa tingkat nasional ini menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut : INTERNAL Membentuk RUMAH DESA Indonesia sebagai sekretariat bersama DESA BERSATU di Jakarta melakukan inisiasi penyediaan lahan untuk RUMAH DESA Indonesia di area lokasi sekitar pembangunan Ibukota Negara. Melakukan konsolidasi pembentukan Desa Bersatu di tingkat Kabupaten, Propinsi serta Harmonisasi organisasi tingkat desa hingga tingkat Kabupaten. Membentuk Lembaga dan Badan Otonomi serta pengurus yang dapat mendorong percepatan implementasi program DESA BERSATU. Desa Bersatu dan Organisasi Kemasyarakatan Desa segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi PILKADA serentak 2024. EKSTERNAL Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Mendesak DPR RI segera mengesahkan Revisi Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah selesai pembahasan tingkat I (satu) bersama Pemerintah RI dan DPR-RI dengan mengakomodir usulan dari 8 organisasi desa antara lain : a) Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. b) Memperjelas status Perangkat Desa (PNS, P3K dan atau PNS Desa/APD.) dan kesejahteraannya. c) Meningkatkan tunjangan kesejahteraan anggota BPD. Meminta kepada Presiden melalui Badan Otorita Ibukota Negara untuk menyiapkan lahan dalam rangka pembangunan RUMAH DESA INDONESIA di IKN. Meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang memiliki program langsung ke Desa agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menggunakan tenaga atau sumber daya desa. Meminta kepada DPR dan Pemerintah agar mengadakan Nomen klatur DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) bersifat afirmatif ke Desa. Meminta kepada perusahaan swasta yang menguasai mayoritas lahan perkebunan, pertanian, pertambangan serta BUMN yang memiliki lahan mayoritas di desa untuk melakukanredistribusi lahan untuk kepentingan umum masyarakat desa dan menjadi asset desa. Meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan tambahan jenis KUR (Kredit Untuk Rakyat) baru yaitu KUR PEDESAAN untuk mendorong terciptanya produktifitas pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan di desa desa dimana penerima KUR bisa personal dan kelompok tetapi wajib mendapatkan rekomendasi pemerintah desa. Meminta kepada Presiden dan DPR RI agar menaikkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 minimal 5% dari APBN tahun 2025. (HR)
Terima Pengurus Desa Bersatu, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Pembina organisasi Desa Bersatu, dengan Ketua Dewan Pembina Desa Bersatu Prabowo Subianto. Desa Bersatu merupakan kumpulan 8 Organisasi Desa Tingkat Nasional. Antara lain APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), dan KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia). “Desa Bersatu akan dideklarasikan dalam Kongres Desa Indonesia pada 22-24 Maret 2014. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat ikatan soliditas dan gotong royong 8 organisasi desa tingkat nasional dalam menghasilkan berbagai terobosan bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan 8 Organisasi Desa Tingkat Nasional, di Jakarta, Selasa (19/3/24). Hadir antara lain Koordinator Nasional Desa Bersatu M.Asri Anas. Perwakilan 8 Organisasi Desa Tingkat Nasional antara lain Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Ketua Umum DPP AKSI Irawadi, Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya, Ketua Umum DPP PABPDSI Ferry Radiansyah, Ketua Umum PP PPDI Moh. Tahir, Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono, Ketua Umum DPN PARADE NUSANTARA Arya Jaya Wardana, dan Ketua Umum DPP KOMPAKDESI Dadang Holilluddin. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap desa sangat besar. Bahkan dalam melakukan revisi UU Desa, pemerintah dan DPR RI sudah sangat memperhatikan berbagai masukan dari para kepala desa, perangkat desa, dan berbagai unsur desa lainnya. “Berbagai aspirasi kepala desa yang sudah terakomodir tersebut antara lain terkait penambahan masa jabatan kepala desa. Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, melalui revisi tersebut akan ditambah menjadi 8 tahun dengan periodisasi jabatan selama dua periode. Aspirasi lainnya yakni terkait adanya tanda penghargaan terhadap kepala desa yang sudah menyelesaikan masa tugasnya,” jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, perhatian negara terhadap pembangunan desa juga sangat besar. Salah satunya melalui dana desa yang digulirkan sejak tahun 2015. Dari semula Rp 20,7 triliun untuk sekitar 74.093 desa, menjadi Rp 70 triliun lebih pada tahun 2023 untuk 74.954 desa. “Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” pungkas Bamsoet. (*)
GUS MENTERI MINTA BUMDES JADI SOLUSI EKONOMI WARGA DESA
SURABAYA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar keberadaan BUMDes dan BUMDesma mampu menjadi solusi terhadap persoalan ekonomi warga desa. Menurut Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim, hingga saat ini banyak masyarakat desa yang terlilit hutang melalui jasa rentenir yang hanya menawarkan kemudahan proses, padahal bunganya masih relatif tinggi. “Jadi memang faktanya masyarakat desa masih banyak yang punya masalah keuangan dengan jasa rente,” kata Gus Menteri saat memberikan bantuan kepada Lembaga Keuangan Desa BUMDesma di Surabaya, Senin (28/12/2020). Gus Menteri melanjutkan, dengan adanya transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) mampu menjadi solusi terhadap masalah ekonomi masyarakat desa. Menurut Gus Menteri, UPK eks PNPM saat ini ada sekitar 5.300, sementara total dana yang masih bergulir di dalam UPK tersebut ada Rp12,7 triliun, dengan nilai aset sebesar Rp594 miliar di seluruh Indonesia. Adapun LKD hasil transformasi UPK PNPM itu dapat menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat desa yang miskin. LKD tersebut, kata Gus Menteri, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma di kecamatan setempat. Saat ini sudah berdiri sebanyak 147 UPK eks PNPM di Jawa Timur yang telah ada menjadi lembaga keuangan desa. “Transformasi ini adalah menjadi salah satu upaya agar berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan selama ini sudah tertangani oleh UPK PNPM dapat diselesaikan,” imbuhnya Gus Menteri berharap proses transformasi 5.300 UPK eks PNPNM di seluruh Indonesia itu dapat diselesaikan pada 2021-2022, sehingga pengawasan keuangan desa dapat terjamin melalui pendampingan dan pengawasan OJK “Semua 147 LDK ini, kita berharap menjadi pemicu untuk 500 BUMsma lainnya di Jawa Timur dan 5300 BUMDma se-indonesia,” pungkasnya. Sekedar informasi, setidaknya ada 16 BUMDesma yang mendapat bantuan dari Gus Menteri. Masing-masing BUMDema itu mendapatkan 1 unit komputer dan kendaraan sepeda motor sebagai operasional. Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT
REFLEKSI AKHIR TAHUN, KEMENDES SUKSES SALURKAN DANA DESA 99,95 PERSEN
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12/2020). Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp71,1 Triliun Dana Desa. Abdul Halim mengungkapkan, dengan nilai itu, maka dana desa yang terserap mencapai 99,95 persen. Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat digunakan. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60%:40%. “Penyerapan terbesar itu tahun 2020 sejak tahun 2015. Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen,” kata Gus Menteri. Hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03% antara Maret 2019-2020. Maka, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10%, kini mencuat menjadi 37%. Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran: memasukkan 5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA), juga 92% bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan. Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021. “Program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa sukses menjaga gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah. Hingga November 2020 sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Maka BLT Dana Desa tetap dilanjutkan pada 2021,” kata Gus Menteri. Disrupsi pandemi menguatkan peran pekerjaan tidak tetap, di mana di desa berupa Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Secara nasional, 97% PHK diserap melalui program-program pekerjaan tidak tetap. Di desa, APBDes 2020 untuk infrastruktur telah turun dari 68% pada 2019 menjadi 35%, di mana sebanyak 23% dilaksanakan dengan pola PKTD, dan non PKTD 12%. Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55% dari dana desa. PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79%, padahal di kota melonjak 69%. Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan melalui PKTD, di mana 55% anggaran harus untuk upah tenaga kerja. Gus Menteri juga menjelaskan soalm komposisi pemanfaat dari lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak 191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa “Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah,” kata Gus Menteri. Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan dari dunia, pasalnya menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott Guggenheim mengatakan, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring pengaman sosial komplementer seperti ini. Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai. Sedang imbas hadrinya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan. Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa. Olehnya, Kemendes PDTT pun menggenjot soal Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pijakan hukum. Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua. “Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang dilaksanakan,” kata Gus Menteri. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim kembali mengingatkan, penggunaan dan desa tidak boleh dipihak ketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal semakin diperketat. “Kita terus kawal. Bahkan ke depan akan kita kawal agar dana desa ini bagaimana bisa lebih efektif lagi,” tuntasnya. Sumber : Kemendes Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT
Sejumlah Pejabat Raih ABPEDNAS AWARD-2 dalam Ajang IPBA-XV Tahun 2020
Bertempat di Studio Utama TVRI Pusat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, berlangsung perhelatan penghargaan paling ditunggu dan bergengsi dalam industri properti dan keuangan, Indonesia Property&Bank Award-XV Tahun 2020. Dalam ajang tahunan yang telah mendapatkan lisensi paten dari Kemenkumham ini, selain memberikan penghargaan kepada industri properti dan keuangan, juga diserahkan penghargaan ABPEDNAS AWARD-2 yang diberikan kepada sejumlah pejabat pusat dan daerah yang peduli terhadap pembangunan dan pemerintahan kota dan desa, khususnya kepada anggota BPD. Sejumlah pejabat pusat dan daerah yang didapuk menerima penghargaan ABPEDNAS AWARD-2 pada perhelatan Indonesia Property&Bank Award-XV kali ini antara lain: Pertama kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang dinilai sebagai “ Tokoh Publik yang Peduli Pada Kemajuan Desa serta Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sedangkan pejabat Daerah yang menerima penghargaan adalah Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung yang dinilai sebagai Pemimpin Daerah Pendorong Pengembangan Sektor Pertanian & Pariwisata dan Memperhatikan Lingkungan. Sementara itu, Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan dinilai sebagai Pemimpin Daerah Pendorong Percepatan Pembangunan kota dan Desa, serta Merangkul Investor. DR. Ir. Firdaus ST, MT, Walikota Pekanbaru diapresiasi sebagai Kepala daerah Berkinerja Terbaik Dalam Pengembangan Kota Sebagai Tujuan Investasi. Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan juga nilai sebagai Pemimpin Daerah Dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik Untuk Pelayanan Publik. Dirjen Bina pemerintahan Desa, DR.Nata Irawan yang hadir mewakili Tito Karnavian, pada kesempatan berkumpul bersama jajaran pengurus DPP ABPEDNAS, Deden Syamsuddin (Ketua Umum), Indra Utama (Sekretaris Jenderal) serta para Wakil Ketua Umum yang datang dari daerah seperti Komang (Bali), Deny (Jatim), Supriadi (Sulsel), Muhtaraom (Riau) menyampaikan apresiasi kepada Pengurus DPP ABPEDNAS Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Mendagri. “Mari sama-sama kita dukung pembangunan di desa dengan kerjasama BPD yang bergabung dalam ABPEDNAS,” ungkap Nata Irawan dalam ramah tamah dengan Pengurus DPP ABPEDNAS didampingi Dr. Eko Prasetyanto PP., M.Si.,MA Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Erzaldi Rosman Gubernur Babel, Bupati Musi Rawas serta Walikota Pekanbaru juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang mereka dapatkan dan berharap penghargaan yang mereka terima, dapat menjadi motivasi agar perhatian kepada pembanguan desa dan kepada anggota BPD akan lebih baik. CEO Journalist Media Group yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank mengatakan, ABPEDNAS Award-2 kali ini di nilai oleh dewan juri, yang beranggotakan para ahli di bidangnya, yakni Prof Roy Sembel, B Irwan Wipranata, Tommy Zu dan Djoko Joewono serta didukung oleh tim Redaksi dan Litbang Property & Bank, yang secara rutin memberikan masukan dan hasil riset kepada dewan juri. “Harapan kami, setelah dua kali menggelar ABPEDNAS Award yang digabung dengan Indonesia Property&Bank Award, tahun depan akan diselenggarakan berdiri sendiri, agar lebih banyak lagi Pejabat Desa serta Desa yang bisa dinilai dan mendapatkan penghargaan. Ini sudah kami disampaikan juga kepada Pak Nata dan beliau akan mendukungnya,” tutur Indra Utama yang juga Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS Indonesia Menurut Prof Roy Sembel, Ketua Dewan Juri, “Kondisi Pandemi saat ini luar biasa memang berdampak negatif di banyak segi, namun para Pejabat peraih penghargaan ABPEDNAS AWAD-2 dalam IPBA-XV-2020 ini telah membuktikan bahwa dengan semangat dan langkah, apapun kondisinya bisa ditaklukan. Diharapkan semangat dan langkah mereka bisa menginspirasi kita semua,” tambah Roy yang memaparkan COVID dengan istilah Collaboration, Opportunity, Vision, Innovation dan Determination.
ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir Resmi Dikukuhkan dan Dilantik
OGAN ILIR , SUMSEL –Bertempat di Aula Bumi Caram Seguguk Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, SP.M.Sc. menghadiri pengukuhan dan pelantikan DPC dan PAC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Ilir, Senin (2/11/2020), yang dihadiri porkumpinda Kabupaten Ogan Ilir, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, dan Forum Kades Ogan Ilir. ABPEDNAS Ogan Ilir resmi dan dilantik langsung oleh H.Deden Samsudin, SH selaku ketua umum Abpednas dan Ir. H. Indra Utama selaku Sekretaris Jendral. Dalam sambutannya H. Deden Samsudin mengatakan bahwa BPD adalah perpanjangan tangan dari masyarakat dan harus mampu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta dengan perangkat desa lainnya dalam memajukan desa serta mengembangkan potensi yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Pada kesempatan yang sama juga Abdul Latif, M.Si selaku ketua DPC Abpednas Ogan Ilir dengan menggebu mengatakan,” ini adalah tonggak sejarah bagi kita bahwa Abpednas terbentuk di Ogan Ilir pada hari ini dan ia juga mewakili seluruh BPD yang ada di Ogan Ilir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena dengan apa yang sudah terukir hari ini akan mampu menyatukan keinginan untuk menggagas sebuah ide bahwa bersatu dalam wadah Abpednas Ogan Ilir”. Ungkapnya. Selain itu Abpednas Ogan Ilir memberikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal, SP., M.Sc. sebagai anggota kehormatan ABPEDNAS atas dukungannya kepada anggota BPD se-Kabupaten Ogan Ilir. ” Saya sangat terharu atas tanda penghargaan yang diberikan dan harapannya BPD yang ada di Ogan Ilir mampu dan terus bersinergi dengan pemerintah dan semua tokoh masyarakat, terutama antar anggota Abpednas itu sendiri,” ucapnya pada kata sambutannya. Wartawan : Beta Aroni Editor : Liz ChaniagoSumber : https://www.tribunpos.com/
Program Awal Abpednas OI Benahi SDM
Sementara, Sekretaris Abpednas OI, Saudi Arianto mengatakan, setiap anggota BPD harus memahami undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang desa dan tata cara pengelolaan administrasi desa. “Sehingga dalam penerapannya di lapangan anggota BPD tidak kaku dan tidak terjadi kesalahpahaman dengan kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan kewenangannya,” paparnya. Makanya kedepan ini, lanjut Saudi, yang perlu fokus dibenahi adalah kualitas manusianya, baru setelah itu hal-hal yang lain akan disusulkan, misalnya kenaikan pendapatan BPD. “Kita fokus dulu ke kualitas SDMnya, baru setelah itu yang lainnya akan dibenahi bersama,” tandasnya. (man) Sumber : http://koransn.com/
Kukuhkan Pengurus APBEDNAS Bali, Gubernur Koster Ingin Dana Desa Dikelola Lebih Terfokus
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berharap anggaran yang dikelola di desa digunakan secara lebih terfokus. Hingga hasilnya dapat lebih dirasakan oleh warga desa. Misalnya sebagian diplot untuk pengelolaan sampa hingga Bali bisa menyelesaikan persoalan sampah di sumbernya. Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBEDNAS) Provinsi Bali masa bakti 2020- 2025 di Wantilan Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (13/10) Gubernur Koster mengatakan pentingnya mengurus desa secara utuh dan tuntas, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di wilayah pedesaan. “Kalau desa ini kita bangun dengan baik, di dalamnya ada rakyatnya yang sebagian besar ada di desa, berarti sebagian besar masalah bangsa ini selesai,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode yang turut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menambahkan jika pembangunan di desa bisa dijalankan dengan baik, perekonomiannya berkembang maka masyarakat akan bekerja di desa. “Hidup dia di desa, mau dia berkerumun di desa, membangun desanya, membangun perekonomiannya dan dia akan membuka lapangan kerja di desa,” ujarnya. Menurutnya kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota. Gubernur Koster melanjutkan untuk melaksanakan pembangunan di desa dibutuhkan anggaran. Itu sebabnya ia memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa. Bali mendapatkan anggaran Rp 657 miliar dari APBN untuk 636 Desa. Ini berarti rata-rata desa di Bali mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih. Menurutnya dana ini harus digunakan secara lebih terfokus untuk pembangunan yang dampaknya signifikan untuk masyarakat dan bukan dibagi secara merata ke hal-hal kecil yang tidak penting bagi masyarakat. Itu sebabnya ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan fungsinya untuk ikut mendukung mengawal kepala desa untuk menggunakan anggaran yang ada di desa secara akuntabel dan transparan. “Itulah namanya BPD. Menjadi fasilitator rakyat untuk mengelola anggaran di desa ini supaya kepala desa mendapat masukan secara kelembagaan melalui BPD supaya kepala desanya itu bisa menggunakan anggarannya dengan baik sesuai aspirasi dan harapan masyarakat,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP APBEDNAS H. Deden Samsudin, SH, Ketua Komisi III DPRD Bali AA Adi Ardhana, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Ketua Forum Perbekel (Kepala Desa) Provinsi Bali, I Gede Pawana dan Ketua DPD APBEDNAS Provinsi Bali Drs. I Wayan Madra Suartana M.Si
Sekjend DPP ABPEDNAS Diangkat Jadi Anggota Kehormatan IARMI
Bertempat di Aula Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu, Dr. Datep Purwa Saputra Ketua IARMI DKI Jakarta mengangkat empat figur yang dinilai memiliki kontribusi terhadap kampus, organisasi IARMI dan masyarakat. Mereka adalah Dr.Joko Hartanto, SH, MSi (Wakil Rektor III UP), Prof.Eddy Pratomo (Dekan Fakultas Hukum UP), DR. Silverius Y. Soeharso, SE, MM, Psi (Dekan Fakultas Psikologi UP) serta Ir.H.Indra Utama (Ketua Umum PP KAUP 2017/2019, Anggota Dewan Pengawas YPPUP, Pendiri dan Anggota Koperasi BMB Alumni UP). Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan serah terima jabatan Ketua Komsat IARMI Universitas Pancasila sekaligus pelantikan, dari Imam Cahyadi SE, MSi (Kakomsat 2017/2020) kepada HM.Tatang Mochtar, SE.MM (Kakomsat 2020/2023). Pada saat membacakan sambutan Rektor, Joko Hartanto bercerita bagaimana kecintaannya kepada Menwa dan IARMI. Usai menjalankan tugasnya di BIN, Joko dicalonkan sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UP. Ia menjalani sejumlah proses temasuk fit and proper test. Joko bercerita, setelah dilantik menjadi Wakil Rektor III, kegiatan mahasiswa yang pertama kali didatanginya adalah UKM Menwa. “Ruang UKM yang pertamakalinya saya datangi adalah UKM Menwa,” cerita Joko menyampaikan besarnya perhatiannya kepada Menwa dan IARMI di sambut tepuk tangan yang hadir. Senada dengan Warek III, DR. Silverius Y. Soeharso, SE, MM, Psi, Dekan Fakultas Psikologi UP yang akrab di sapa Sonni bercerita bagaimana aktifitasnya selain di kampus seperti di KLH dan Lemhannas. Sonni yang pernah menjadi anggota resimen mahasiswa di Universitas Indonesia, juga menyampaikan terimakasih atas penghargaan diangkatnya dirinya dan 3 figur lain sebagai anggota kehormatan IARMI. “Mari sama sama kita bekerjasama untuk membesarkan organisasi IARMI,” himbaunya. Menurut Imam Cahyadi dan Tatang Mochtar, empat figur yang mereka usulkan lalu diangkat sebagai Anggota Kehormatan IARMI melalui SKEP DPP IARMI DKI Jakarta, dinilai memiliki kontribusi kepada almamater, IARMI dan masyarakat. “Mereka memiliki perhatian yang besar terhadap kemajuan bangsa dan negara, melalui aktifitas di almamater dan kemasyarakatan,” jelas Tatang Mochtar. Ia mencontohkan prestasi Warek III UP yang gencar membersihkan kampus dari narkoba dengan menggandeng Menwa, Alumni dan IARMI. “Begitu juga dengan Pak Eddy Pratomo dan Pak Sonny yang banyak berkontribusi memajukan kampus dengan segudang aktifitas dan pengakuan di masyarakat,” tutur Tatang Mochtar, alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis tahun 1984 ini. DPP IARMI DKI Jakarta juga mengangkat Ir.Indra Utama sebagai anggota kehormatan karena dinilai rajin merangkul Menwa serta IARMI dalam setiap kegiatan alumni ketika ia menjadi Ketua Umum PP KAUP. “Hampir setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar seperti santunan 1000 anak yatim dan dhuafa, Indra Utama selalu melibatkan menwa dan IARMI. Kontribusi nyata saudara Indra Utama terhadap almamater dan alumni juga layak diapresiasi,” jelas Imam Cahyadi dan Tatang Mochtar bersamaan. “Saya merasa bangga bergabung dengan Keluarga Besar IARMI dan berterima kasih diangkat sebagai anggota kehormatan dan berharap bisa turut berkontribusi untuk kemajuan IARMI. Terima kasih kepada mas Imam Cahyadi atas pengabdiannya selama menjabat Ketua Komisariat, serta selamat bertugas kepada saudara Tatang Mochtar sebagai Ketua Komisariat IARMI UP yang baru, semoga bisa memajukan organisasi alumni resimen mahasiswa ini lebih baik lagi kedepan,” ungkap Indra Utama yang juga Sekjend Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Ketua LSP AREA Indonesia dan Sekjend Koperasi Perumahan Rakyat Nusantara (KPRN), usai acara. Diangkatnya keempat figur ini kedalam Keluarga Besar Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa sebagai anggota kehormatan, diharapkan mampu berkontribusi baik pemikiran, ide dan akses yang lebih luas. “IARMI sangat bangga dan bahagia dengan bergabungnya keempat sosok ini bersama kami. IARMI sangat terbuka menerima masukan pemikiran demi kemajuan organisasi IARMI kedepan,” ungkap Dr. Datep Purwa Saputra usai mengangkat anggota kehormatan dan melantik Ketua Komsat Universitas Pancasila periode 2020 s/d 2023. Selain dihadiri oleh sejumlah anggota senior serta pengurus IARMI Komisariat Universitas Pancasila, tampak juga hadir pengurus DPP IARMI DKI Jakarta, Ketua Umum PP KAUP 2019/2021 Dikki Akhmar dan Sekjend PP KAUP 2017 sd 2021, Fajar Taufik Hidatayullah.
Bupati Terima Pengurus DPC ABPEDNAS Kab Banyuasin
BANYUASIN– Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Banyuasin kini sudah terbentuk. Saat menerima Audiensi ABPEDNAS diruang kerjanya, pada Rabu (12/08/2020), Bupati Banyuasin H. Askolani SH, MH menyambut baik terbentuknya DPC ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin. Didampingi Asisten I Kosarudin dan Kadis PMD, Roni Utama, meminta organisasi ini menjadi wadah komunikasi seluruh anggota BPD se-Kabupaten Banyuasin. Tugas dan fungsi BPD sudah sangat jelas, kata Askolani, salah satunya adalah bersama-sama kepala desa merumuskan rencana pembangunan desa melalui Musrenbangdes. “Jadikan ABPEDNAS sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, diskusi, membangun sinergisitas dengan Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, menyamakan persepsi dalam mewujudkan pembangunan Banyuasin yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita Banyuasin Bangkit Adil Sejahtera,“ ujar politisi PDIP ini. Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin Wahono menjelaskan, ABPEDNAS terbentuk secara nasional, termasuk Kabupaten Banyuasin. Tujuan dibentuknya ABPEDNAS Kabupaten ini, merupakan wadah bagi seluruh BPD se-Banyuasin, untuk tukar informasi, inovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa membangun daerah masing-masing. “Insya Allah, BPD se-Banyuasin berkerja semaksimal mungkin demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan desa masing-masing, “ tukas Wahono. Pada kesempatan yang sama, ia meminta Askolani hadir dalam acara pengukuhan pengurus, pada September. Kepengurusan DPC ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin terdiri dari Ketua DPC terpilih Wahono, Rukadi sebagai Wakil Ketua umum, Darmendra sebagai Wakil Ketua 1, ST, Sekretaris M. Nazir., S.Sos, serta seluruh anggota BPD se Kabupaten Banyuasin. “Tujuan kami selain bersilaturahmi dengan Bupati Banyuasin, juga mengundang dan meminta beliau untuk hadir, serta mengukuhkan kepengurusan DPC ABPEDNAS Banyuasin pada 19 September 2020 nanti,” pungkasnya.
Gubernur Dukung dan Apresiasi Pembentukan DPD ABPEDNAS Bali
Denpasar– Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) adalah Rumah Besar berskala nasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan hadirnya ABPEDNAS menjadikan BPD lebih solid dan punya harapan besar untuk lebih diperhitungkan. Keberadaan BPD selama ini belum tersentuh secara optimal. Terkesan hanya sebagai pelengkap struktur pemerintah desa. Pada 10/07/2020), Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali, menerima beberapa calon pengurus ABPEDNAS provinsi Bali.Wayan mengapresiasi pembentukan organisasi yang mewadahi anggota BPD di pulau Dewata ini. Poltikus asal PDI-Perjuangan ini mengaku siap menjadi pelindung, serta hadir untuk mengukuhkan pengurus Dewan Pengurus Daerah(DPD) ABPEDNAS Bali“ABPEDNAS Bali iharus aktif membantu dan melancarkan pelaksanaan pembangunan di desa, menjadi partner yang solid bagi pemerintah provinsi, dalam pembangunan di desa,” tegas Gubernur Bali. Hadir sebagai perwakilan diantaranya I Wayan Madra Suartana, M.Si (ketua), Ida Bagus Alit Sudewa (sekretaris)Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, I Made Sudiarta,M.PD (bendahara) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengwi, dan I Komang Warsa SPd MSi MPd (Wakil Ketua DPP ABPEDNAS) juga Ketua BPD Desa Pempatan (sejak 2015) dan Bendesa Pakraman Alasngandang (2017-2022) . Bertempat di ruangan rapat PMD Provinsi Bali, proses persiapan pengukuhan DPD ABPEDBAS Bali diharapkan bisa berjalan dengan baik. Kadis PMD juga mengharapkan DPD ABPEDNAS Bali selalu mengikuti arahan Gubernur, termasuk memelihara hubungan kemitraan dengan jajaran pengurus forum sejenis lainnya seperti Perbekel, Sekdes, Bumdes dan lain-lainnya. Idealnya, saat ini BPD menjadi mitra Kepala Desa merencanakan pembangunan desa, hingga menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan Peraturan Desa. Bersama-sama Kepala Desa, BPD memperjuangkan agar program yang direncanakan pemerintah berjalan dengan baik. Sejatinya BPD adalah lembaga bagian dari pemerintahan desa, yang salah satu fungsinya bertindak sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa. Selain itu, BPD yang dibentuk berdasarkan undang-undang, juga sebagai mitra pemerintah desa yang harus bersinergi diantara keduanya.
Bupati Kabupaten Musi Rawas Terima Pengurus DPD Abpednas Sumsel
AbpedNews, Sumatera Selatan – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), pada Jumat (10/07/2020). Audensi dihadiri oleh Bupati Mura, H. Hendra Gunawan serta Ketua DPD Abpednas Sumsel, Junaidi. Selain itu, kegiatan rutin ini turut diikuti Asisten I (Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), di unit kerja Pemkab Mura. Junaidi mengatakan, pihaknya berterimaksih kepada Pemkab Mura yang menerima dan memfasilitasi agenda ini. “Kami berterimakasih kepada Bupati Mura, yang menyambut baik kami, dalam menyampaikan beberapa usulan dan program, untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Mura ini,” ujar Junaidi, pada Senin (13/10/2020). Pihaknya mengajukan usulan dan program, terkait kesejahteraan bagi BPD Kabputaten Mura, yang langsung direspon positif oleh Pemkab Mura. “Jun, ape yang dak pacak kita lakukan untuk BPD di Kab.Mura, jika tak ada musibah pandemi Covid 19, BPD sudah bintek peningkatan kapasitas,” ungkapnya menirukan ucapan Bupati Hendra. Selain itu, Bupati Mura ini pun berjanji segera meningkatkan jumlah dana oprasional BPD untuk anggaran tahun depan. “Biar kita bisa bersama berpikir dan bekerja demi kemajuan Musi Rawas, dan Alokasi Dana Desa (ADD) kita tak lagi di prioritaskan untuk dana bantuan Covid 19,” jelas Junaidi sesuai pernyataan Hendra. Bahkan, lanjut Junaidi, Abpednas mendorong berjalannya program kerjasama dengan perbankan, agar Pemerintahan Desa Kabupaten Musi Rawas bisa mengajukan pinjaman dana, dengan jaminan berupa agunan Surat Keputusan (SK) Pemerintahan, sesuai dengan jabatannnya. “Program yang kami ajukan yakni untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) BPD, dan kuota operasional BPD. Lalu, kami mendorong agar SK BPD dijadikan agunan meminjam dana di bank. Ya contohnya, lewat Bank BNI. Nantinya, kartu anggota-nya bisa dari BNI dan asuransi, dengan biaya 50 ribu rupiah per tahun,” paparnya. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Indra Utama, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas atensi yang luar biasa dari Hendra Gunawan, Bupati Kabuoaten Musi Rawas Sumsel. “Perhatian dan dukungan Pak Hendra kepada teman-teman BPD dan pengurus Abpednas di Musi Rawas dan Sumatera Selatan sangat besar. Program Abpednas memberikan tunjangan anggota BPD yang layak di kabupaten Musi Rawas, termasuk bimbingan teknis (Bimtek), terhitung sangat tinggi,” jelas Indra, yang juga CEO Journalist Media Group. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga bagian dari pemerintahan desa, yang salah satu fungsinya sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa. Selain itu, BPD yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut juga sebagai mitra pemerintah desa yang harus bersinergi diantara keduanya. Meski demikian, fungsi tersebut sering terabaikan bahkan terkesan dilemahkan pihak pemerintah desa. Dengan alasan itulah, Asosiasi ABPEDNAS DPD Sumsel dibentuk. Untuk penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. DPD ABPEDNAS Sumsel terbentuk pada 20 Januari 2018 di Palembang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS. Kepengurusan di wilayah kerja Sumsel belum terhitung banyak. Tercatat, baru 8 kabupaten yang membentuk DPC ABPEDNAS, yakni Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Pali, Banyuasin, Empat Lawang, OKU, Lahat dan Ogan Ilir. (Artha Tidar)