Beritadesa.tv Langkat – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah serius memberdayakan masyarakat yang ada di desa-desa di seluruh Indonesia untuk ikut berpartisipasi aktif dalam membangun negeri.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Langkat Irwanto kepada beritadesa.tv saat diminta makna dari tupoksi BPD menurut sudut pandang pemikirannya.
Untuk total kegiatan pemberdayaan itu, pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) termasuk bimbingan teknis bagi seluruh anggota BPD.
Secara rinci Irwanto memperlihatkan syllabus kegiatan yang dinilainya sesuai dengan kehendak pemerintah tersebut antara lain :
A. Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pelatihan bagi anggota BPD yang meliputi hal yang bersentuhan dengan :
Pp1. Landasan Hukum terdiri dari : a). Dalam Pasal 115 huruf i UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
” pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Pemda Kab/Kota, meliputi antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat”; b). Dalam Pasal 18 Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD, disebutkan pula bahwa :
” Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji, mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota”.
Dengan demikian, kata Irwanto, Pemerintah Kab/Kota, wajib melaksanakan pelatihan bagi anggota BPD sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal tersebut.
2. Sumber Pendanaan pelatihan bagi anggota BPD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab/Kota.
Dalam amanat UU tersebut Pemda Kab/Kota berkewajiban pula mengalokasikan anggaran kegiatan pelatihan bagi BPD melalui Renstra pada SKPD/OPD yang bertugas di urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Kab/Kota.
Mengacu pada hal tersebut
diatas, maka pembiayaan kegiatannya wajib didanai dari dan atas beban APBD Kab/Kota.
B. Amanat undang-undang. 1). Pasal 73 ayat (1) UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa :
” Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja dan pembiayaan desa”.
2). Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Kewenangan Desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa”.
Klasifikasi Belanja Desa yang merupakan bagian dari Kewenangan Desa di bidang pemberdayaan masyarakat desa antara lain adalah pada sub bidang peningkatan kapasitas aparatur Desa.
Aparatur Desa yang dimaksud disini adalah aparatur dalam lembaga penyelenggara pemerintahan desa yaitu aparatur Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta aparatur pada Badan Permusyawaratan Desa (anggota BPD).
Penjelasan Umum atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa pada angka 5. Kelembagaan Desa, antara lain menyebutkan bahwa :
” Lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa”.
Dalam Pasal 25 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan pula bahwa :
” Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan yang dibantu oleh Perangkat Desa”.
Dalam Penjelasan Umum atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada angka 6. Badan Permusyawaratan Desa, dijelaskan pula antara lain bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan.
Dengan demikian bahwa Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) serta anggota BPD merupakan aparatur Desa yang sama sama berkedudukan sebagai lembaga penyelenggara fungsi pemerintahan desa, namun kedua lembaga tersebut melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang berbeda dalam rangka keseimbangan penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa.
Oleh karena itu anggota BPD juga mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APB Desa, termasuk yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Jika pembiayaan pelatihan menggunakan dana APB Desa, maka pelatihannya dilaksanakan oleh Desa sendiri, karena pengelolaan APB Desa merupakan kewenangan mutlak desa yang bersangkutan sebagai kuasa pengguna anggaran, atau dapat pula dilaksanakan secara bersama dengan desa lainnya melalui wadah kerjasama antar desa yang difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) setempat.
Sebagai catatan pula bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia Populer ( Pius A Partanto dan M Dahlan AL Barry ), mendefinisikan bahwa :
” Aparatur = Penyelenggara Pemerintahan”
Analog :
“Aparatur Desa = Penyelenggara Pemerintahan Desa”
Dengan demikian maka pengertian sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang disebut :
” Peningkatan kapasitas aparatur Desa”, adalah Peningkatan kapasitas yang ditujukan bagi aparatur Desa yang ada pada lembaga penyelenggara fungsi pemerintahan desa yaitu aparatur Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta anggota BPD.yang juga sebagai aparatur lembaga penyelenggara fungsi pemerintahan desa.
C. Materi atau Pokok Bahasan untuk Pelatihan (Bimtek) bagi anggota BPD.
Bentuk peningkatan kapaitas aparatur Desa khusus untuk BPD antara lain adalah Pelatihan Dasar (Bimtek) bagi anggota BPD dengan menyajikan materi antara lain :
a.Kebijakan pengaturan mengenai kedudukan dan peran BPD dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa.
b. Tatacara pelaksanaan 3 fungsi utama BPD serta tugas tugas lainnya yang diperankan oleh BPD.
c. Tehnis penyusunan Peraturan Tata Tertib BPD.
d. Tatacara pembentukan kelembagaan BPD.
e. Tatacara pembentukan Peraturan Desa.
f. Tatacara pelaksanaan musyawarah BPD dan musyawarah desa, serta
g. Materi materi lainnya dalam rangka penguatan kapasitas lembaga BPD.
beritadesa.tv/usman,s.pd