beritadesa.tv Kota Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri di wilayah tersebut tidak ikut berpolitik praktis.
Sebab, pihaknya mencatat, lebih dari lima orang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan istri atau keluarga dari pegawai ASN, anggota TNI dan Polri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Bengkulu.
“Ada beberapa hal yang kita lihat baik di Kota Bengkulu atau Provinsi Bengkulu. Ada lebih dari lima orang,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa.
Sehingga, dirinya mengimbau agar ASN,TNI dan Polri untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh pihak keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain itu, ia berharap agar fasilitas negara ataupun jabatan yang melekat di diri mereka menjadi tumpang tindih antara pribadi dan pekerjaan.
“Masing-masing setiap orang berhak sepanjang syarat terpengaruh, tetapi perlu diingat yang TNI, Polri dan ASN tidak boleh terlibat aktif dalam urusan kampanye ataupun ikut politik praktis,” ujar dia.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan agar ASN, TNI dan Polri yang pasangannya atau keluarganya merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye di rumah.
Larangan tersebut dilakukan sebab untuk memastikan netralitas dan integritas pemilu yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh terhadap pemilih yang berada dalam lingkungan terdekat para ASN tersebut.
Ahmad menjelaskan, larangan tersebut dilakukan juga setelah pihaknya menerima laporan dan bukti terkait dengan ASN yang terlibat dalam dunia politik dan melakukan kegiatan kampanye di lingkungan rumahnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan, jika ada anggota polisi yang ketahuan tidak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 akan dipecat tidak hormat.
Pemberian sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi yang paling berat bagi anggota Polri yang kedapatan tidak netral dan sanksi ringan yang akan diberikan kepada anggota kepolisian yang tidak netral berupa sanksi etik. (ant./z)