Magetan – AK, warga Dusun Balibatur RT 3 RW 3, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan harus bersiap menghadapi jerat hukum.
Pria 45 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan AA, 18, yang merupakan anak kandungnya sendiri meninggal dunia, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Unsurnya KDRT, korban dipukul menggunakan martil dan meninggal dunia,” kata Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni saat dihubungi via seluler, Senin (5/3).
Informasi yang dihimpun, pelaku nekat menghabisi anak kandungnya sendiri karena sering mengancam keluarganya. Pun, korban juga berstatus sebagai #TAHANAN_LUAR Polsek Karas karena permasalahan tindak pidana pemukulan.
Sebelum kejadian, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu karena korban meminta uang kepada orang tuanya.
Namun tidak diberi karena sedang tidak punya uang. Jawaban tersebut membuat korban geram dan mengancam akan membunuh Ibu dan adik-adiknya.
Mendengar ancaman itu, AK naik pitam dan menganiaya korban dengan martil seberat 3 kilogram hingga meninggal dunia.
Saat kejadian ibu dan adik2nya tdk berada dirumah/mengungsi karna ketakutan korban sring bertengkar dgn bpknya dan mngancam mmbunuh ibu dan adik2nyA karna sebelumnya korban pernah #mencekik ibu kandungnya hingga hrus dirawat di RS
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Kantor Desa Temboro dan selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP bersama Babinsa Serda Edi Suprayitno.
Hingga berita ini disiarkan, aparat Polres Magetan yang dipimpin Waka Polres Magetan Kompol Dwi Asih Yuliati dan Kasat Reskrim Akp Sukatni masih melakukan olah TKP.
Sementara korban dibawa ke RS Sayidiman Magetan dan rencananya akan dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk kepentingan penyelidikan. (ant/imr)
source